BAB
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang administrasi. Ilmu pengetahuan dan keterampilan
yang dilaksanakan bertujuan jangka panjang yaitu agar tenaga administrasi
maupun mengembangkan ilmu yang telah dipelajari dan dipraktekkan di sekolah.
Administrasi sangat diperlukan bagi kelangsungan proses belajar mengajar dalam
dunia pendidikan. Semua itu tidak lepas dari keaktifan orang-orang yang
menguasai administrasi dalam sekolah. Orang sering menganggap enteng
administrasi tersebut, padahal kalau administrasi dipegang oleh orang-orang
yang kurang terampil, maka administrasi tersebut akan berantakan. Orang yang
memegang administraasi adalah orang yang sudah terlatih dalam bidangnya (orang
yang sudah mendapat ilmu/pelatihan). Administrasi tidak hanya dalam hal
keuangan saja tetapi juga dalam kerapian/keteraturan kita dalam pembukuan.
Administrasi tidak hanya dilakukan dalam waktu tertentu saja tetapi setiap hari
secara kontinu. Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan kerja sama antara
guru dan karyawan agar proses belajar mengajar lebih efektif.
Terbatasnya
pengetahuan dari personal tata usaha sekolah akan administrasi sarana dan
prasarana pendidikan, serta kurangnya minat dari mereka untuk mengetahui dan
memahaminya dengan sungguh-sungguh, maka dari itu kami menyusun makalah ini.
PEMBAHASAN
PERANAN
GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH
A. ADMINISTRASI
KURIKULUM
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan
komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan
panutan dalam penyelenggar an proses belajar mengajar ( selanjutnya disingkat
PBM) di sekolah.
Kualitas keluaran proses pendidikan antara lain di
tentukan oleh kurikulum dan efektifitas pelaksanaannya. Kurikulum harus sesuai
dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, perkembangan ilmu dan
teknologi, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas lulusan
lembaga pendidikan itu.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas.
Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran
yang diberikan di sekolah; sedangkan dalam pengertian luas, kurikulum adalah semua
pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti
pendididkan di sekolah itu. Undang-undang no 2 tahun 1989, mengartikan
kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-
mengajar.
Sehingga kurikulum
diartikan sebagai seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala
pedoman pelaksanaannya yang tersususn secara sistematis dan dipedomani oleh
sekolah dalam kegiatan mendidik siswanya.
Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan kurikulum pada
dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan pada umumnya.
Fungsi itu terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan, serta penilaian. Perencanaan
dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan
oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan di tingkat pusat. Perencanaan
kurikulum Sekolah menengah oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan tingkat
pusat biasanya meliput kegiatan sebagai berikut:
1.
Penyusunan
Kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a.
Ketentuan-ketentuan
pokok
b.
Garis-garis
besar program pengajaran
c.
Pedoman
pelaksanaan kurikulum
2. Pedoman-pedoman teknis pelaksanaan
kurikukum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan
kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan
satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru dan penyusunan jadwal pelajaran.
Di dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan
perseorangan atau kelompok (dapat dengan sesama guru di satu sekolah, dengan
guru sekolah lain atau dengan kepala sekolah dan personil pendidikan lain
seperti pengawas). Dengan demikian guru dan kepala sekplah memahami
kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.
Perencanaan dan pengembangan kurikulum oleh guru
anttara lain juga meliputi penyusunan program pengajaran catur wulan serta
penyususnan satuan acara pengajaran atau satuan pelajaran.
Adapun beberapa komponen-komponen
kurikulum sekolah menengah:
a.
Tujuan
institusional Sekolah Menengah
Tujuan
Institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan
nasional, dimana pembahasan untuk tujuan ini ada dalam
b.
Stuktur
program Kurikulum sekolah menengah
Struktur
Ptogram kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program
pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah.
Stuktur kurikulum di sekolah menengah tahun 1984, misalnya memuat:
1. Program
inti
Program pendidikan ini
maksudnya adalah prrogram yang ditujukan untuk mencapai
tujuan nasional pendidikan baik dalam segi jumlah mata pelajaran maupun
bobotnya(waktu yang diberikan). Isi
pelajaran dicantumkan dalam garis-garis besar program pengajaran (GBPP), yang
terdiri dari materi esensial dan metri yang dirancang guru untuk pengayaan.
Pada dasarnya program ini harus diikuti oleh semua siswa.
2. Program
khusus
Meskipun
setiap kali kurikulum berubah, tetapi komponen-komponennya kurang lebih sama
saja. Guru harus secara seksama
mempelajari GBPP, petunjuk pelaksanaan kurikulum, menimbang mana yang dapat dan
tidak dapat dilakukan karena keadaan tertentu, dan memilih mana yang terbaik
untuk tujuan pendidikan dan untuk kepentingan siswa. Ini merupakan pengambilan
keputusan yang harus dilaksanakan guru secara profesional.
c.
Garis-garis
besar program pengajaran(GBPP)
GBPP adalah salah satu komponen dari perangkat
kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah. GBPP terdiri dari unsur-unsur : (1) Tujuan Kurikuler, (2) Tujuan
instruksional Umum, (3) bahan Pengajaran (pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan
uraian), (4) Program (kelas, semester, alokasi, waktu ), (5) metode, (6)
Sarana/ sumber, dan (7) penilaian.
Dari
GBPP guru dapat menyusun program pengajaran pertahun, program semester, dan
satuan pelajaran. Dengan demikian juga guru dapat menyusun program penilaian
formatif dan sumatif semester atau akhir tahun.
B. PENGEMBANGAN
KURIKULUM
Guru perlu mengetahui aspek-aspek yang berhubungan dengan
pengmbangan kurikulum ini.
a.
Prosedur
pembahasan materi kurikulum
Seperti telah disinggung sebelumnya, di dalam UU No 2 Tahun 1989 disebutkan
bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan
atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan
dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan kdan ciri khas satuan pendidikan yang
bersangkut.
b.
Penambahan
mata pelajaran sesuai dengan lingkungan sekolah
Sekolah dapat menambah kurikulum yang
telah ditetapkan secara nasional. Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan
mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan
pendidikan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi
kurikuluim yang berlaku secara nasional dan tidak boleh menyimpang dari jiwa
dann tujuan pendidikan nasional.
Prosedur
penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai
berikut:
1. Harus
ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis
atau kebutuhan masyarakat, serta kecocokannya dengan tingkat perkembangan anak.
2. Harus
memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pengambangan kurikulum, yaitu prinsip (i) relevansi, (ii) prinsip efektivitas,
(iii) prinsip efisiensi, (iv) prinsip kontinuitas.
Karena penambahan mata pelajaran akan
mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan, penambahan itu harus
memenuhi persyaratan administratif, sebagai berikut:
1.
Usul
penambahan itu dapat datang dari berbagai pihak seperti siswa, guru, kepala
sekolah, anggota masyarakat, dan/ atau pengawas.
2.
Usul
itu dibicarakan di dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja guru,
dan kemudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala
sekolah.
3.
Untuk
memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat diundang
narasumber yang dianggap mampu memberikan masukan dan pertimbangan apakah
penambahan tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Rapat
dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen
garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk dievaluasi dalam rapat dewan
guru.
5.
Jika
rapat dewan guru telah menyetuijuinya maka penambahan mata pelajaran ini
diusulkan kepada Kepala Bidang pada Kanwil Dep. Pendidikan dan Kebudayaan yang
akan meneruskan ke Kanwil Depdikbud setempat.
6.
Ka
Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran.
c. Penjabaran dan Penambahan Bahan
Kajian Mata Pelajaran
Seperti
disebutkan baik dalam UU No 2 Tahun 1989 maupun PP No 29 tahun 1990 ( Pasal 15
)bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat ditambahkan oleh
sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah
ditetapkan secara nasional.
Pemberdayaan bahan kajian ini dapat
dilakukan dalam berbagai tingkat.
1.
Dilakukan
oleh Guru Bidang Study
2.
Dilakukan
oleh Kelompok Guru Bidang Study Sejenis
3.
Dilakukan
oleh Guru Bersama Kepala Sekolah
4.
Dilakukan
oleh Pengawas
5.
Dilakukan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
C. PELAKSANAAN
KURIKULUM
a. Penyusunan
dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan
pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar
secara mendetail perpokok bahasan yang disusun secara sistematis berdasarkan
Garis-Garis Besar Progream Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran
tertentu. Pengembangan SP ini dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan
semester.
1.
Pengertian Penyusunan program Pengajaran
Semester
Program pengajaran
semester adalah rencana belajar-mengajar yang akan
dilaksanakan dalam satu semester dalam tahun tertentu. Program pengajaran ini
merupakan pengembangan lebih lanjut GBPP masing-masing bidang study.
2.
Tujuan Penyusunan Program Pengajaran
Semester
Tujuan
Penyusunan Program Pengajaran Semester ini adalah:
a. Menjabarkan
bahan pengajaran yang akan disajikan guru dal;am proses belajar mengajar.
b. Mengarahkan
tugas yang harus ditempuh oleh guru agar penagjaran dapat terlaksana secara
bertahap dengan tepat.
3.
Fungsi Program Pengajaran Semester
Fungsi
Program Pengajaran Semester adalah:
a. Sebagai
pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester.
b. Sebagai
bahan dalam pembianaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau
pengawas sekolah.
4.
Langkah-Langkah Penyusunan Program
Pengajaran Semester
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam melaksanakan penyusunan program pengajaran semester
itu adalah sebagai berikut:
a. Mengelompokkan
bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran
menjadi beberapa satuan bahasan.
b. Menghitung
banyaknya satuan bahasan yang terdapat dalam satu semester.
c. Menghitung
banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d. Mengalokasikan
waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan dengan hari efektif sekolah.
e. Mengatur
pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyknya minggu efektif sekolah yang
tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
b. Prosedur
Penyusunan Satuan pengajaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk
membuat SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP
adalah:
1. Mengisi
identitas mata pelajaran
2. Menjabarkan
tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi tujuan instruksional
khusus (TIK) yang lebih rinci
3. Menjabarkan
materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub-pokok bahasan sesuai dengan
bahasan.
4. Mengalokasikan
waktu pengajaran
5. Menetapkan
langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci
6. Menetapkan
prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau
balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7. Mengantisipasikan
perbaikan pengajaran
c. Pengembangan
Satuan Pengajaran
Pengembangan
dapat meliputi penambahan, pengurangan, pengubahan, dan penggantian.
Guru dan kepala sekolah disarankan untuk selalu melakukan tilik ulang SP yang
telah dibuat, dapat dilakukan oleh guru secara individual, kelompok guru di
sekolah, kelompok guru antarsekolah maupun kelompok guru yang lebih luas lagi.
Jika diperlukan juga dapat menggunakan jasa konsultasi dari pakar-pakar bidang
study atau pakar pendidikan.
d. Penggunaan
Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Dalam
hal satuan pelajaran tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dicopy dari SP
yang dibuat teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Melihat
kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalam satuan
pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2. Jika
hal tersebut telah dilakuakn dan tidak ada penyimpangan yang berarti maka
langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara: (1)
Tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) tujuan instruksional khusus
dengan bahan, metode, dan teknik evaluasi, serta sumber belajar.
3. Melakukan
pertimbangan (judgment) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas
sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yang tersedia, dan
faktor pendukung lainnya.
4. Jika
butir 3 belum memadai, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP
tersebut sehingga realistik dan dapat dilaksanakan. Proses penyesuaian ini
dapat berupa penambahan, pengurangan
atau penggantian dari komponen yang tidak sesuai.
e. Pelaksanaan
Proses belajar Mengajar
Aspek
administrasi dari pelaksanaan proses belajar mengajar
adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk
memungkinkan proses belajar mengajar itu dapat dilakukan guru dengan seefektif
mungkin. Kerja sama dan konsultasi dengan kepala sekolah merupakan syarat yang
harus dilakukan.
Di
dalam melakukan proses belajar mengajar, guru harus selalu waspada terhadap
ganguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta
sumber lain yang mendukung proses belajar mengajar tersebut. Peningkatan
kemapuan profesional serta menghindari kesalahan perencanaan dapat dilakukan
dengan pertemuan antar guru atau dengan kepala sekolah, komunikasi dengan guru
bidang study lain untuk menjaga kesinambungan mata pelajaran itu dengan mata
pelajaran selanjutnya.
f. Pengaturan
Ruang Belajar
Untuk
menciptakan suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan peluang
belajar dan perabot sekolah. Pengaturan tersebut hendaknya memungkinkan siswa
duduk berkelompok dan memungkinkan guru secara leluasa membimbing dan membantu
siswa dalam belajar.
Dalam
pengaturan belajar hendaknya
diperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) bentuk dan luas ruangan kelas, (2)
bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada
tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa dalam tiap-tiap kelas, (5)
jumlah kelompok dalam kelas, (6) jumlah siswa dalam tiap kelompok, dan (7)
kegiatan belajar mengajar yang dilakukan.
g. Kegiatan
Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
Ada
3 macam kegiatan kurikuler, yaitu
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler.
1. Kegiatan intrakurikuler
adalah kegiatan yang dilakukan sekolah dengan penjatahan waktu sesuai dengan
striktur program.
2. Kegiatan kokurikuler
adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini
dilakukan di luar jam pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur program dan
dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah
dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler.
3. Kegiatan ekstrakuler
adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak erat
kaitannya dengan pelajaran di sekolah.program ini dilakukan di sekolah atau
diluar sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memp[erluasan pengetahuan siswa,
menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran,
menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler, serta
melengkapi usaha pembinaan manusia Indonesia sentuhnya.
h. Evaluasi
Hasil Belajar dan Program Pengajaran
Evaluasi
merupakan tahapan penting dalam suatu kegiatan. Ada 2 jenis evaluasi, yaitu evaluasi hasil belajar dan evaluasi
program pengajaran.
1. Evaluasi
hasil belajar
Evaluasi hasil belajar
merupakan suatu kegiatan yang dilakuakn guna memberukan berbagai informasi
secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang
telah dicapai siswa.
2. Evaluasi
program pengajaran
Evaluasi program pengajaran
merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat
tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau
menghambat keberhasilan tersebut.
Guru
perlu mempelajari evaluasi program karena dua
alasan. Pertama, evaluasi program
memberikan balikan tenyang hasil kerjanya sehingga berdasarkan itu ia dapat
memperbaiki unjuk kerjanya dan kedua,
evaluasi program merupakan bentuk pertanggung jawaban guru atas tugas yang
dibebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.
D. ADMINISTRASI
KESISWAAN
Isi
kegiatan kedua dalam administrasi pendidikan, adalah administrasi kesiswaan.
Siswa merupakan salah satu sub-sistem
yang penting dalam system pengelolaan pendidikan di sekolah menengah.
Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan
dengan siswa di suatu sekolah milau dari perencanaan penerimaan siswa,
pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan
pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya
proses belajar mengajar yang efektif.
Tugas
kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah
memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
a. Kegiatan
dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi
kesiswaan dapat dipilih menjadi 3 bagian besar, yaitu kegiatan
penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan
program siswa di sekolah.
1. Penerimaan siswa
adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah
setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah
itu.
2.
Pembinaan
siswa adalah pemberian layanan kepada siswa disuatu
lembaga pendidkan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah: (1) memberikan orientasi pada siswa baru,
(2) mengatur dan atau mencatat kehadiran siswa, (3) mencatat prestasi dan
kegiatan siswa, dan (4) mengatur disiplin siswa di sekolah.
3.
Tamat
belajar
Apabila siswa telah
menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh
kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda
tamat belajar dari ekpala sekolah. Dalam hal yang demikian siswa sudah tidak
mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena
dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
b. Peranan
Guru dalam Administrasi Kesiswaan
Keterlibatan
guru dalam administrasi kesiswaaqn tidak sebanyak keterlibatannya dalam
mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung. Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan
itu diantaranya adalah:
1. Dalam
penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian, sebagai panitia
penerimaan yang dapt melaksanakan tugas-tugas teknis.
2. Dalam
masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi
dengan lingkungan sekolah barunya.
3. Untuk
pengaturan kehadiran siswa dikelas, guru diharapkan mapu mencatat/ merekam
kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus baik.
4. Dalam
memotifasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi, guru juga harus mampu
menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut.
5. Dalam
menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting
karena guru dapat menjadi model.
E. ADMINISTRASI
PRASARANA DAN SARANA
Untuk
menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung yang sesuai
dengan tujuan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar mempunyai manfaat yang tinggi
diperlukan aturan yang jelas serta pengetahuan dan keterampilan personil
sekolah dalam administrasi prasarana dan sarana tersebut.
Prasarana dan sarana pendidikan
adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperlukan untuk
menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Administrasi prasarana dan sarana
pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan
pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untguk menunjang pendidikan
agar tujuan pendidikan yang telah dityetapkan tercapai secara efektif dan
efisien.
Kegiatan
dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
a.
Perencanaan
kebutuhan
Penyusunan daftar
kebutuhan prasarana dan sarana di sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa:
1. Pengadaan
kebutuhan prasarana dan sarana karena berkembangnya kebutuhan sekolah.
2. Pengadaan
prasarana dan sarana untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan,
atau hilang.
3. Pengadaan
prasarana dan sarana untuk persediaan barang.
b.
Pengadaan
prasarana dan sarana pendidikan
Pengadaan adalah
kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka
menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan prasarana dan sarana
pendidikan dapat dilakukan dengan cara:
1. Pembelian
2. Buatan
sendiri
3. Penerimaan
hibah atau bantuan
4. Penyewaan
5. Pinjaman
6. Pendaurulangan
Pengadaan prasarana dan
sarana pendidikan di suatu lembaga pendidkan atau sekolah dan dilakikan dengan
dana rutin, dana dari masyarakat, atau dana dana bantuan dari pemerintah daerah
atau anggota masyarakat lainnya.
c.
Penyimpanan
prasarana dan sarana pendidikan
Penyimapanan
merupakan
kegiatan pengurusan, penyelengaraan, dan pengaturan persediaan prasarana dan
sarana di dalam ruang penyimp[anan atau gudang. Penyimpanan hanya bersifat
sementara. Penyimapanan dilakukan agar barang atau prasarana dan sarana yang
sudah diadakan atau dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saat pemakaian.
Penyimpanan barang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
sifat-sefat barang yang disimpan. Dengan demikian nilai guna barang tidak sust
sebelum barang itu dipakai.
d.
Infentarisasi
prasarana dan sarana pendidikan
Iventarisasi
adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan
pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan
dalam semua daftar inventaris barang.
Daftar barang
inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak
maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai Negara, serta berada di
bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu terdiri dari:
1. Inventaris
ruangan
2. Kartu
inventaris barang
3. Buku
inventaris
e.
Pemeliharaan
prasarana dan sarana pendidikan
Pemeliharaan
merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga
barang tersebut dalam kondisi baik dan siap dipakai.
Pemeliharaan dilakukan
secara kontinu terhadap semua barang-barang inventaris. Sarana dan prasarana
yang telah dibeli dengan harga mahal akan bertambah mahal apabila tidak
dipelihara sehingga tidak dapat dipergunakan.
Pelaksanaan
pemeliharaan barang inventaris meliputi:
1. Perawatan
2. Pencegahan
perusakan
3. Penggantian
ringan
f. Penghapusan
prasarana dan sarana pendidikan
Penghapusan ialah
kegiatan meniagakan barang-barang milik Negara atau daerah dari daftar
inventaris karena barang itu dianggap tidak memp[unyai niklai guina atau sudah
tidak berfungsi sebagai mana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah
terlalu mahal.
g. Pengawasan
prasarana dan sarana pendidikan
Pengawasan prasarana
dan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap
pelaksanaan administrasi-administrasi sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah. Hal ini untuk menghindari penyimapangan, penggelapan atau
penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana
dan prasarana pendidikan itu.
Pengawasan harus
dilakukan asecara objektif, artinya pengawasan itu harus didasarkan atas
bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan/pemeriksaan ternyata
terdapat kekurangan-kekurangan maka kepala sekolah wajib melakukan
tindakan-tindakan perbaikan dan penyelesaiannya.
h. Peranan
guru dalam administrasi prasarana dan sarana
Sebagai pelaksana tugas
pendidikan, guru juga mempunyai andil ndalam administrasi prasarana dan sarana
pendidikan. Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana
pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran lainnya
dibandingkan dengan keterlibatannya dengan prasaran pendidikan yang tidak
langsung berhubungan.
Peranan guru dalam
administrasi sarana dan prasarana dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan
pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.
1. Perencanaan
Guru sekolah menengah
dituntut untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh
sekolah , supaya hal tersebut fungsional dalam menunjang kegiatan belajar
mengajar. Pengadaan barang tersebut dapat berupa papan temple, majalah diding,
papan rencana kegiatan kelas, dan tempat penyimpanan alat-alat pelajaran atau
peraga milik kelas.
2. Pemanfaatan
dan pemeliharan
Guru harus dapat
memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin dan bertanggung jawab penuh
terhadap keselamatan pemakaian sarana dan prasarana pengajaran yang ada. Juga
bertanggung jawab terhadap penempatan sarana dan prasarana tersebut di kelas
dimana dia mengajar.
Dalam hal pemeliharaan
atau perbaikan yang lebih kompleks, misalnya berkaitan dengan alat-alat
elektronik, petugas atau ahli media, atau tehnisi pendidikan lebih kompeten
untuk melakukan pemeliharaan itu.
3. Pengawasann
penggunaan
Apabila sarana dan prasarana
pendidikan itu digunakan oleh siswa yang ada di kelasnya, maka tugas guru
adalah melakukan pengawasan atau memberikan arahan agar siswa dapat menggunakan
atau memakai sarana dan prasarana pendidikan itu sebagai mana mestinya.
F. Administrasi
Personal
Personal pendidikan dalam arti luas
meliputi guru, pegawai, dan siswa. Dalam pembahasan ini yang dimaksud dengan
personal pedidikan adalah petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang
menbidangi kegiatan non edukatif (ketatausahaan). Personal bidang edukatif
ialah mereka yang bertangguang jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu
guru dan konselor (BK); sedangkan yang termasuk di dalam kelompok personal
bidang non edukatif, adalah peugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.
Semua personal atau pegawai tersebut mempunyai peranan penting dalam kelancaran
jalannya pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dalam tiap kelompok personal
diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas.
a. Pengadaan
Guru Sekolah Menengah sebagai Pegawai Negeri
Pasal 16 ayat 1 UU No.8 Th.1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi. Yang
dimaksud denganformasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan
oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk
jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi disebabkan
oleh 2 hal,yaitu: 1) Adanya perluasan organisasi dan 2) Adanya PNS yang
berhenti, meninggal dunia atau pensiun.
b.
Pengisian Jatah atau Formasi Baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah
menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Persyaratan
untuk diangkat sebagai guru sekolah menengah
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
setiap orang yang mau melamar menjadi PNS telah diatur oleh peraturan
pemerintah No.6 Th.1976, sebagai berikut:
a. Warga
Negara Indonesia
b. Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
c. Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan karena
melakukan suatu tindakan pidana kejahatan jabatan
d. Tidak
pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
e. Mempunyai
pendidikan kecakapan atau keahlian yang diperlukan
f. Tidak
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi
g. Tidak
berkedudukan sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri
h. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat
i.
Berbadan sehat yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter
j.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Indonesia
k. Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.
Semua syarat tersebut
harus dipenuhi jika tidak terpenuhi maka lamarannya ditolak.
2. Lamaran
Setiap pelamar harus
mengejukan lamaran secara tertulis dengan tangan sendiri. Surat lamaran harus
dilengkapi dengan lampiran-lampiran:
a. Daftar
riwayat hidup
b. Salinan
ijazah/STTB, dan surat lain yang biasanya disebutkan dalam pengumuman
penerimaan pegawai
3. Ujian
atau Seleksi
Ujian dilaksanakan oleh
panitia penerimaan guru sekolah menengah. Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan
umum dan pengetahuan teknis.
4. Pengankatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Para pelamar yang telah
memenuhi syarat sebagai CPNS dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
c.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pembinaan pada hakikatnya adalah
usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta
dengan berbagai usaha memotivasi mereka. Kewajiban dan hak PNS yang juga
merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam UU No.8 Th.1974.
Kewajiban PNS adalah:
1.
Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2.
Wajib menaati segala peraturan
perundang-undanganyang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3.
Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak Pegawai Negeri
Sipil adalah:
1.
Berhak memeroleh gaji yang laak sesuai
dengan pekerjaan dan tanggun jawabnya.
2.
Berhak atas cuti.
3.
Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu
kecelakaan dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperolah
perawatan.
4.
Bagi mereka yang menderita cacat jasmani
atau cacat badan dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya yang
mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
5.
Bagi mereka yang tewas keluarganya
berhak atas pensiun.
Pembinaan PNS didasarkan atas system karir dan
system prestasi kerja. Pada bagian ini akan dibahas tentang:
1.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri
Sipil
CPNS yang telah menjalankan masa
percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun diangkat oleh
pejabat yang berwenang menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, apabila telah memenuhi syarat-syarat:
· Telah
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara,
dan Pemerintah.
· Telah
menunjukkan sikap dan budi pekerja yang baik.
· Telah
menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
· Telah
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
· Khusus
bagi CPNS yang diangkat sesudah 1 April 1981 harus lulus dalam menempuh ujian
latihan pra jabatan.
2.
Pemangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri
Sipil
Pemangkatan pertama CPNS diatur oleh
peraturan pemerintah No.6 Th.1976. calon pegawai negeri yang telah memenuhi
persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
· Juru
Muda Golongan I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB Sekolah Dasar.
· Juru
Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB Sekolah
Menengah Umum Tingkat Pertama atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3
tahun.
· Juru
Golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah
menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
· Pengatur
Muda Golongan Ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB
sekolah menengah umum tingkat atas, Diploma I, Akta I, Sekolah Menengah
Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun.
· Pengatur
Muda Tingkat I Golongan Ruang II/b, bagi mereka yang memiliki Ijazah Sarjana
muda, Diploma II, SGPLB, Diploma III, Akta II, Akademi.
· Pengatur
Golongan Ruang II/c, bagi mereka yang memiliki Akta III.
· Penata
Muda Golongan Ruang III/a, bagi mereka yang memiliki Ijazah Sarjana, Pasca
Sarjana, Spesialis I, Akta IV.
· Penata
Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b, bagi mereka yang memiliki Ijazah Doktor,
Spesialis II, Akta V.
Bagi guru sekolah menengah, pengangkatan
pertama sebagai calon pegawai negeri sipil, minimal Pengatur Muda Golongan
Ruang II/a.
3.
Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Gaji yang berlaku untuk pegawai negeri
sipil, sejak tanggal 1 April 1985 diatur dengan peraturan pemerintah No.7
Th.1977 juga peraturan pemerintah No.15 Th.1985. besar atau kecilnya gaji seseorang
ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan Pemerintah No.15 Th.1985 pegawai negeri sipil yang
diangkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok. Gaji pokok untuk
calon pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan bagi
pegawai negeri sipil. Selain gaji pokok, kepada pegawai negeri sipil diberikan
tunjangan tunjangan antara lain:
· Tunjangan
keluarga
Yang
terdiri atas: a) Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Bagi
suami/istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan hanya
diberikan pada yang mempunyai gaji pokok yang lebih besar, b) Tunjangan anak
sebesar 2% untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk
3 anak.
· Tunjangan
Pangan
Tunjangan
pangan berupa tunjangan seharga 10kg untuk setiap anggota sebanyak 5 orang.
· Tunjangan
Jabatan
Kepada
pegawai negeri sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan
jabatan. Jenis jabatan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan dengan
keputusan Presiden. Tunjangan jabatan dapat berbentuk tunjangan structural dan
tunjangan fungsional.
· Tunjangan
lain-lain
Tunjangan
lain-lain diberikan sesuai dengan peraturan Pemerintah.
4.
Kenaikan Gaji Berkala
Guru sekolah menengah sebagai PNS
diberikan kenaikan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi, yaitu:
· Telah
mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
· Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya
cukup.
5.
Kenaikan Pengkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan pengkat adalah penghargaan yang
diberikan Pemerintah atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara.
Kenaikan pangkat ini ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun.
Kenaikan pangkat untuk jabatan guru
diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No.26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 2 Mei 1989.
Dalam
peraturan disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatannya
dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu. Secara garis
besar bidang kegiatan guru terdiri dari:
· Pendidikan,
yang meliputi: 1) Mengikuti dan memperoleh ijazah pendidikan formal, 2)
Mengikuti dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan(STTPL)
kedinasan.
· Proses
belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan yang meliputi: 1) Melaksanakan
proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan proses bimbinan dan
penyuluhan, 2) Melaksanakan tugas di daerah terpencil, dan 3) Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah.
· Pengemabangan
profesi yang meliputi: 1) Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
pendidikan, 2) Membuat alat pelajaran/alat peraga, 3) Menciptakan karya seni,
4) Menemukan tekhnologi tepat guna di bidang pendidikan, dan 5) Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
· Penunjang
Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan dan Penyuluhan, yang meliputi: 1)
Melaksanakan pengabdian pada masyarakat, dan 2) Melaksanakan kegiatan penduung
pendidikan.
6.
Cuti PNS
Cuti PNS diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.24 Th.1976. jenis cuti PNS adalah: a) Cuti tahunan, b) Cuti
besar, c) Cuti sakit, d) Cuti bersalin, e) Cuti karena alasan penting, dan f)
Cuti Cuti diluar tanggungan Negara.
7.
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan(DP3)
DP3 diatur dengan peraturan pemerintah
No.10 Th.1979. unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 ini adalah: a) Kesetiaan, b)
Prestasi kerja, c) Tanggung jawab, d) Ketaatan, e) kejujuran, f) Kerja sama, g)
Prakarsa , dan h) Kepemimpinan.
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a)
Amat Baik = 91 – 100
b)
Baik =
76 – 90
c)
Cukup =
61 – 75
d)
Sedang =
51 – 60
e)
Kurang =
kurang dari 50.
d. Kesejahteraan
Pegawai
Pemerintah mengusahakan beberapa hal
untuk kesejahteraan PNS, yaitu:
1)
Taspen
2)
Askes
3)
Koperasi.
e. Pemindahan
Dilihat dari sudut sebab-sebabnya,
pemindahan pegawai dapat dibagi atas:
1)
Pemindahan atas permintaan sendiri
2)
Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
3)
Pemindahan atas kepentingan dinas.
f. Pemberhentian
Pemberhentian
PNS diatur dalam Peraturan Pemerinatah No.32 Th.1979. pemberhentian PNS dapat
terjadi karena:
1)
Permintaan sendiri
2)
Mencapai batas usia pensiun
3)
Adanya penyederhanaan organisasi
4)
Melakukan pelanggaran/tindak pidana
penyelewengan
5)
Tidak cakap jasmani/rohani
6)
Meninggalkan tugas
7)
Meninggal dunia atau hilang
8)
Hal-hal lain.
g. Pensiun
Hak pension PNS diatur dalam UU No.11 th.1969.
pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan
tugasnya sebagai PNS karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau
karena menjalankan hak atas pensiunnya.
Batas usia seorang PNS untuk
mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi:
1)
65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan
ahli peneliti dan peneliti, guru besar, Lektor kepala dan Lektor, jabatan
lainnya yang ditentukan Presiden.
2)
60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan
eselon I dan eselon II, pengawas, guru sekolah menengah sampai dengan
SMTA(Kepala sekolah, dan pengawas), dan
3)
58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan
sebagai hakim.
G.
Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga Pendidikan, biaya
pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting, yang sifatnya
melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan. Dalam kondisi yang sangat
terpaksa pendidikan masih akan dapat berangsung tanpa adanya biaya. Akan tetapi
setiap usaha peningkatan kualitas pendidikan selalu mempunyai akibat keuangan.
Dalam Administrasi Keuangan ada
pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang, dalam hal ini yang berfungsi
sebagai otorisator adalah kepala sekolah. Ordonator adalah pejabat yang berwenang
melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang
dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat
yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau
surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Bendaharawan sekolah menengah
ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Keuangan sekolah menengah dapat
diperoleh dari dana Anggaran Penerimaaan dan Belanja Negara(APBN), bantuan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD), serta bantuan masyarakat.
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)
APBN
adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada
dasarnya administrasi dana ini adalah tanggung jawab Presiden. Namun demikian,
Presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri
keuangan mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang
lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berada di
angan Kepala Sekolah.
APBN
terdiri atas 2 jenis anggaran, yaitu angaran rutin dan anggaran pembangunan.
Anggaran rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin yang
berlangsung setiap tahun, seperti gaji, biaya kantor, biaya telepon, biaya
pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
b. Badan
Pembantu Peyelenggara Pendidikan(BP3)
Satu
komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah, yaitu BP3,
yang merupakan organisasi dari para pencinta pendidikan dan orang tua siswa.
BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan
program-program sekolah.
c. Subsidi/Bantuan
Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri
Untuk
pembiayaan Penyelenggaraan dan pembinaan sekolah mengengah negeri oleh
Pemerintah Daerah kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan
untuk: a) pelaksanaan pelajaran sekolah, b) tata usaha sekolah, c) Pemeliharaan
sekolah, d) kesejahteraan pegawa sekolah, e) porseni sekolah, f) pengadaan Rapot,
g) STTB serta daftar nilai Ebtanas Murni, h) Supervisi, i) Pembinaan
administrasi dan pelaporan, j) Peendataan.
Pembukuan
dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan
dibukukan dalam buku Kas Umum dan buku Kas Pembantu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pembukuan dana bantuan di sekolah menengah negeri diatur sebagai
berikut: a) Kepala sekolah menengah Negeri adalah administrator dana bantuan di
sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan
yang ditutup pada setiap akhir bulan, b) pembukuan dibuat dalam bentuk buku
Kas.
- Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)
Sekolah berada di tengah-tengah
masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang
pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam
masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata
yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapa mendorong perobahan nilai dan
tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua
fungsi ini seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam
waktu bersamaan. Oleh karena fungsinya yang kontrofersial ini, diperlukan
saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
Definisi
diatas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut:
·
Adanya kepentingan yang sama antara
sekolah dan masyarakat. Masyarakat memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa
anak-anak sebagai generasi penerus akan dapat hidup lebih baik, demikian pula
sekolah.
·
Untuk memenuhi harapan masyarakat itu,
masyarakat perlu berperen serta dalam pengembangan sekolah. Yang dimaksud
dengan peran serta adalah kepedulian masyarakat tentang hal-hal yang terjadi
disekolah, serta tindakan membangun dalam perbaikan sekolah.
·
Untuk meningkatkan peran serta itu
diperlukan kerja sama yang baik, melalui komunikasi dua arah yang efisien.
Tujuan
utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan Husemas adalah:
·
Peningkatan pemahaman masyarakat tentang
tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
·
Peningkatan pemahaman sekolah tentang
keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
·
Peningkatan usaha orang tua siswa dan
guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas
serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
·
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah dalam era
pembangunan.
·
Terpeliharanya kepercayaan masyarakat
terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
·
Pertanggungjawaban sekolah atas harapan
yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
·
Dukungan serta bantuan dari masyarakat
dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan
meningkatkan program sekolah.
- Prinsip-Prinsip Hubungan Sekolah Masyarakat
·
Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas
harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan
tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sekolah.
·
Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa program-program
hubungan sekolah-masyarakat harus sederhana dan jelas.
·
Prinsip sensitivitas, yaitu bahwa dalam
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekolah harus
sensitive terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
·
Prinsip kejujuran, yaitu bahwa apa yang
disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan
secara jujur.
·
Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang
disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi isi,
waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai.
- Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
1. Proses
Penyelenggaraan Hubungan Sekolah-Masyarakat
·
Perencanaan program, hubungan
sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat,
daerah jangkauan, sarana atau media, dan tehnik yng akan digunakan dalam
mengadakan hubungan dengan masyarakat.
·
Pengorganisasian, semua komponen sekolah
adalah pelaksana hubungan sekolah-masyarakat. Oleh karena itu, tugas-tugas
mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan husemas dapat
berjalan efektif dan efisien.
·
Pelaksanaan, hubungan sekolah-masyarakat
perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan kegiatan, dan di dalam
penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.
·
Evaluasi, dilakukan pada waktu proses
kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu untuk melihat
sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2. Kegiatan
Hubungan sekolah-masyarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat
dilakukan dengan berbagai teknik. Teknik-teknik yang dapat dipakai dalam
kegiatan hubungan sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah:
·
Teknik langsung, yang dapat dilaksanakan
dengan: tatap muka kelompok(dalam rapat) dan tatap muka individual(kunjungan
pribadi), melalui surat kepada orang tua siswa, melalui media masa.
·
Teknik tidak langsung, adalah
kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku atau pembawa
pesan akan tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan husemas.
- Peranan Guru dalam Hubungan sekolah-Masyarakat
1) Menbantu
sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas meskipun kepala sekolah
merupakan orang kunci dalam dalam pengelola husemas akan tetapi kepala sekolah
tidak mungkin melaksanakan progam husemas tanpa bantuan guru-guru.
2) Membuat
dirinya lebih baik lagi dalam masyarakat.
3) Alam
melaksanakan semua itu gru harus melaksanakan kode etiknya.
- Administrasi Layanan Khusus
Layanan khusus adalah suatu usaha yang
tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar di kelas, tetapi
secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih
optimal dalam melaksanakan proses belajar.
Jenis-jenis
layanan khusus:
·
Pusat sumber belajar
Pusat
sumber belajar dapat berisi bahan-bahan perpuatakaan ditambah media pendidikan
baik yang diproduksi sekolah sendiri, dibeli, dari dana yang tersedia, diberi
oleh masyarakat(BP3) ataupun diberi oleh Pemerintah.
·
Kafetaria Warung/Kantin Sekolah
Keberadaan
kafetaria diharapkan mampu menyokong kelancaran proses belajar mengajar dari
sisi keperluan akan makanan bagi siswa sehingga secara tidak langsung mempunyai
kaitan dengan proses belajar mengajar di sekolah.
BAB
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Admnistrasi
pendidikan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan, pengertian administrasi
pendidikan dapat dirumuskan dari berbagai sudut pandang kerja sama, proses
kerja sama itu, sistem dan mekanismenya, manajemen, kepemimpinan, proses
pengambilan keputusan, komunikasi dan ketatausahaan.
Guru
sangat berperan dalam administrasi pendidikan, tugas utama guru yang sebagai
pengelola dalam proses belajar mengajar di lingkungan tertentu, yaitu sekolah.
Administrasi
pendidikan mempunyai lingkup garapan yang luas, antara lain administrasi
kurikulum, kesiswaan personel, keungan, hubungan sekolah dengan masyarakat,
serta layanan khusus.
Dalam
melaksanakan tugas yang menjadi lingkup garapan di atas, guru harus
melaksanakan perannya sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Guru
merupakan mitra kerja kepala sekioolah dan personel yang sangat berkepentingan
agar semua sumber yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan
proses belajar mengajar.
Dalam
masing-masing bidang garapan administrasi pendidikan, guru berperan sesuai
dengan tahapan proses dan substansi menurut kewenangannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mudhoffir. 1986. Prinsip-Prinsip Administrasi Pusat Sumber
Belajar. Bandung: Remadja Karya.
Naenggolan, H. 1987. Peminaan Pegawai Negeri Sipil. Jakarta.
Purwanto, M. 1988. Ilmu Pendidikan, Teoretis dan Praktis.
Bandung: Remadja Karya.
Sasmosudirdjo, H. 1983. Buku Pedoman Bendaharawan, Pegawai
Administrasi, Pengawas Keuangan. Jakarta: Kurnia Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar