Kamis, 04 Juni 2015

PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH



BAB

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang administrasi. Ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dilaksanakan bertujuan jangka panjang yaitu agar tenaga administrasi maupun mengembangkan ilmu yang telah dipelajari dan dipraktekkan di sekolah. Administrasi sangat diperlukan bagi kelangsungan proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan. Semua itu tidak lepas dari keaktifan orang-orang yang menguasai administrasi dalam sekolah. Orang sering menganggap enteng administrasi tersebut, padahal kalau administrasi dipegang oleh orang-orang yang kurang terampil, maka administrasi tersebut akan berantakan. Orang yang memegang administraasi adalah orang yang sudah terlatih dalam bidangnya (orang yang sudah mendapat ilmu/pelatihan). Administrasi tidak hanya dalam hal keuangan saja tetapi juga dalam kerapian/keteraturan kita dalam pembukuan. Administrasi tidak hanya dilakukan dalam waktu tertentu saja tetapi setiap hari secara kontinu. Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan kerja sama antara guru dan karyawan agar proses belajar mengajar lebih efektif.
Terbatasnya pengetahuan dari personal tata usaha sekolah akan administrasi sarana dan prasarana pendidikan, serta kurangnya minat dari mereka untuk mengetahui dan memahaminya dengan sungguh-sungguh, maka dari itu kami menyusun makalah ini.





PEMBAHASAN
PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH

A.    ADMINISTRASI KURIKULUM
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggar an proses belajar mengajar ( selanjutnya disingkat PBM) di sekolah.
Kualitas keluaran proses pendidikan antara lain di tentukan oleh kurikulum dan efektifitas pelaksanaannya. Kurikulum harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, perkembangan ilmu dan teknologi, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas lulusan lembaga pendidikan itu.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah; sedangkan dalam pengertian luas, kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendididkan di sekolah itu. Undang-undang no 2 tahun 1989, mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar- mengajar.
Sehingga kurikulum diartikan sebagai seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaannya yang tersususn secara sistematis dan dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik siswanya.
Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan kurikulum pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan pada umumnya. Fungsi itu terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan, serta penilaian. Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan di tingkat pusat. Perencanaan kurikulum Sekolah menengah oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan tingkat pusat biasanya meliput kegiatan sebagai berikut:
1.      Penyusunan Kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas :
a.      Ketentuan-ketentuan pokok
b.      Garis-garis besar program pengajaran
c.       Pedoman pelaksanaan kurikulum
2.      Pedoman-pedoman teknis pelaksanaan kurikukum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru dan penyusunan jadwal pelajaran.
Di dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok (dapat dengan sesama guru di satu sekolah, dengan guru sekolah lain atau dengan kepala sekolah dan personil pendidikan lain seperti pengawas). Dengan demikian guru dan kepala sekplah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.
Perencanaan dan pengembangan kurikulum oleh guru anttara lain juga meliputi penyusunan program pengajaran catur wulan serta penyususnan satuan acara pengajaran atau satuan pelajaran.
Adapun beberapa komponen-komponen kurikulum sekolah menengah:
a.      Tujuan institusional Sekolah Menengah
Tujuan Institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, dimana pembahasan untuk tujuan ini ada dalam
b.      Stuktur program Kurikulum sekolah menengah
Struktur Ptogram kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Stuktur kurikulum di sekolah menengah tahun 1984, misalnya memuat:
1.      Program inti
Program pendidikan ini maksudnya adalah prrogram yang ditujukan untuk mencapai tujuan nasional pendidikan baik dalam segi jumlah mata pelajaran maupun bobotnya(waktu yang diberikan).  Isi pelajaran dicantumkan dalam garis-garis besar program pengajaran (GBPP), yang terdiri dari materi esensial dan metri yang dirancang guru untuk pengayaan. Pada dasarnya program ini harus diikuti oleh semua siswa.
2.      Program khusus
Meskipun setiap kali kurikulum berubah, tetapi komponen-komponennya kurang lebih sama saja. Guru harus secara seksama mempelajari GBPP, petunjuk pelaksanaan kurikulum, menimbang mana yang dapat dan tidak dapat dilakukan karena keadaan tertentu, dan memilih mana yang terbaik untuk tujuan pendidikan dan untuk kepentingan siswa. Ini merupakan pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan guru secara profesional.

c.       Garis-garis besar program pengajaran(GBPP)
GBPP adalah salah satu komponen dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pengajaran di sekolah. GBPP terdiri dari unsur-unsur : (1) Tujuan Kurikuler, (2) Tujuan instruksional Umum, (3) bahan Pengajaran (pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan uraian), (4) Program (kelas, semester, alokasi, waktu ), (5) metode, (6) Sarana/ sumber, dan (7) penilaian.
Dari GBPP guru dapat menyusun program pengajaran pertahun, program semester, dan satuan pelajaran. Dengan demikian juga guru dapat menyusun program penilaian formatif dan sumatif semester atau akhir tahun.



B.     PENGEMBANGAN KURIKULUM
Guru perlu mengetahui aspek-aspek yang berhubungan dengan pengmbangan kurikulum ini.
a.      Prosedur pembahasan materi kurikulum
Seperti telah disinggung sebelumnya, di dalam UU No 2 Tahun 1989 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan kdan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkut.

b.      Penambahan mata pelajaran sesuai dengan lingkungan sekolah
Sekolah dapat menambah kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi kurikuluim yang berlaku secara nasional dan tidak boleh menyimpang dari jiwa dann tujuan pendidikan nasional.
Prosedur penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakukan sebagai berikut:
1.      Harus ada pengkajian secara berhati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosiologis atau kebutuhan masyarakat, serta kecocokannya dengan tingkat perkembangan anak.
2.      Harus memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pengambangan kurikulum, yaitu prinsip (i) relevansi, (ii) prinsip efektivitas, (iii) prinsip efisiensi, (iv) prinsip kontinuitas.
Karena penambahan mata pelajaran akan mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan, penambahan itu harus memenuhi persyaratan administratif, sebagai berikut:
1.      Usul penambahan itu dapat datang dari berbagai pihak seperti siswa, guru, kepala sekolah, anggota masyarakat, dan/ atau pengawas.
2.      Usul itu dibicarakan di dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja guru, dan kemudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
3.      Untuk memberikan pertimbangan akademik tentang usul tersebut, dapat diundang narasumber yang dianggap mampu memberikan masukan dan pertimbangan apakah penambahan tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Rapat dewan guru hendaknya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen garis-garis besar program mata pelajaran itu untuk dievaluasi dalam rapat dewan guru.
5.      Jika rapat dewan guru telah menyetuijuinya maka penambahan mata pelajaran ini diusulkan kepada Kepala Bidang pada Kanwil Dep. Pendidikan dan Kebudayaan yang akan meneruskan ke Kanwil Depdikbud setempat.
6.      Ka Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran.

c.    Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Seperti disebutkan baik dalam UU No 2 Tahun 1989 maupun PP No 29 tahun 1990 ( Pasal 15 )bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat ditambahkan oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional.
Pemberdayaan bahan kajian ini dapat dilakukan dalam berbagai tingkat.
1.            Dilakukan oleh Guru Bidang Study
2.            Dilakukan oleh Kelompok Guru Bidang Study Sejenis
3.            Dilakukan oleh Guru Bersama Kepala Sekolah
4.            Dilakukan oleh Pengawas
5.            Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

C.     PELAKSANAAN KURIKULUM
a.    Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail perpokok bahasan yang disusun secara sistematis berdasarkan Garis-Garis Besar Progream Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu. Pengembangan SP ini dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
1.         Pengertian Penyusunan program Pengajaran Semester
Program pengajaran semester adalah rencana belajar-mengajar yang akan dilaksanakan dalam satu semester dalam tahun tertentu. Program pengajaran ini merupakan pengembangan lebih lanjut GBPP masing-masing bidang study.
2.         Tujuan Penyusunan Program Pengajaran Semester
Tujuan Penyusunan Program Pengajaran Semester ini adalah:
a.    Menjabarkan bahan pengajaran yang akan disajikan guru dal;am proses belajar mengajar.
b.   Mengarahkan tugas yang harus ditempuh oleh guru agar penagjaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.
3.         Fungsi Program Pengajaran Semester
Fungsi Program Pengajaran Semester adalah:
a.    Sebagai pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester.
b.   Sebagai bahan dalam pembianaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
4.         Langkah-Langkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan penyusunan program pengajaran semester itu adalah sebagai berikut:
a.    Mengelompokkan bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran menjadi beberapa satuan bahasan.
b.   Menghitung banyaknya satuan bahasan yang terdapat dalam satu semester.
c.    Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d.   Mengalokasikan waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan dengan hari efektif sekolah.
e.    Mengatur pelaksanaan belajar mengajar sesuai dengan banyknya minggu efektif sekolah yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.

b.      Prosedur Penyusunan Satuan pengajaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah:
1.      Mengisi identitas mata pelajaran
2.      Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi tujuan instruksional khusus (TIK) yang lebih rinci
3.      Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub-pokok bahasan sesuai dengan bahasan.
4.      Mengalokasikan waktu pengajaran
5.      Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci
6.      Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
7.      Mengantisipasikan perbaikan pengajaran

c.       Pengembangan Satuan Pengajaran
Pengembangan dapat meliputi penambahan, pengurangan, pengubahan, dan penggantian. Guru dan kepala sekolah disarankan untuk selalu melakukan tilik ulang SP yang telah dibuat, dapat dilakukan oleh guru secara individual, kelompok guru di sekolah, kelompok guru antarsekolah maupun kelompok guru yang lebih luas lagi. Jika diperlukan juga dapat menggunakan jasa konsultasi dari pakar-pakar bidang study atau pakar pendidikan.
d.      Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Dalam hal satuan pelajaran tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dicopy dari SP yang dibuat teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalam satuan pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2.      Jika hal tersebut telah dilakuakn dan tidak ada penyimpangan yang berarti maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara: (1) Tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) tujuan instruksional khusus dengan bahan, metode, dan teknik evaluasi, serta sumber belajar.
3.      Melakukan pertimbangan (judgment) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan di kelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yang tersedia, dan faktor pendukung lainnya.
4.      Jika butir 3 belum memadai, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistik dan dapat dilaksanakan. Proses penyesuaian ini dapat berupa penambahan,  pengurangan atau penggantian dari komponen yang tidak sesuai.
 
e.       Pelaksanaan Proses belajar Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan proses belajar mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar mengajar itu dapat dilakukan guru dengan seefektif mungkin. Kerja sama dan konsultasi dengan kepala sekolah merupakan syarat yang harus dilakukan.
Di dalam melakukan proses belajar mengajar, guru harus selalu waspada terhadap ganguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar mengajar tersebut. Peningkatan kemapuan profesional serta menghindari kesalahan perencanaan dapat dilakukan dengan pertemuan antar guru atau dengan kepala sekolah, komunikasi dengan guru bidang study lain untuk menjaga kesinambungan mata pelajaran itu dengan mata pelajaran selanjutnya.

f.       Pengaturan Ruang Belajar
Untuk menciptakan suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan peluang belajar dan perabot sekolah. Pengaturan tersebut hendaknya memungkinkan siswa duduk berkelompok dan memungkinkan guru secara leluasa membimbing dan membantu siswa dalam belajar.
Dalam pengaturan belajar hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) bentuk dan luas ruangan kelas, (2) bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa dalam tiap-tiap kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas, (6) jumlah siswa dalam tiap kelompok, dan (7) kegiatan belajar mengajar yang dilakukan.

g.      Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
Ada 3 macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler.
1.      Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan sekolah dengan penjatahan waktu sesuai dengan striktur program.
2.      Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini dilakukan di luar jam pelajaran yang ditetapkan di dalam struktur program dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler.
3.      Kegiatan ekstrakuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak erat kaitannya dengan pelajaran di sekolah.program ini dilakukan di sekolah atau diluar sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memp[erluasan pengetahuan siswa, menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler, serta melengkapi usaha pembinaan manusia Indonesia sentuhnya.

h.      Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
Evaluasi merupakan tahapan penting dalam suatu kegiatan. Ada 2 jenis evaluasi, yaitu evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pengajaran.
1.      Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakuakn guna memberukan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa.
2.      Evaluasi program pengajaran
Evaluasi program pengajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut.
Guru perlu mempelajari evaluasi program karena dua alasan. Pertama, evaluasi program memberikan balikan tenyang hasil kerjanya sehingga berdasarkan itu ia dapat memperbaiki unjuk kerjanya dan kedua, evaluasi program merupakan bentuk pertanggung jawaban guru atas tugas yang dibebankan sekolah dan masyarakat kepadanya.

D.    ADMINISTRASI KESISWAAN
Isi kegiatan kedua dalam administrasi pendidikan, adalah administrasi kesiswaan.
Siswa merupakan salah satu sub-sistem yang penting dalam system pengelolaan pendidikan di sekolah menengah. Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah milau dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
a.       Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi 3 bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program siswa di sekolah.
1.      Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
2.      Pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa disuatu lembaga pendidkan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah: (1) memberikan orientasi pada siswa baru, (2) mengatur dan atau mencatat kehadiran siswa, (3) mencatat prestasi dan kegiatan siswa, dan (4) mengatur disiplin siswa di sekolah.
3.      Tamat belajar
Apabila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari ekpala sekolah. Dalam hal yang demikian siswa sudah tidak mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
  
b.      Peranan Guru dalam Administrasi Kesiswaan
Keterlibatan guru dalam administrasi kesiswaaqn tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung. Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu diantaranya adalah:
1.      Dalam penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian, sebagai panitia penerimaan yang dapt melaksanakan tugas-tugas teknis.
2.      Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya.
3.      Untuk pengaturan kehadiran siswa dikelas, guru diharapkan mapu mencatat/ merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus baik.
4.      Dalam memotifasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi, guru juga harus mampu menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut.
5.      Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting karena guru dapat menjadi model.

E.     ADMINISTRASI PRASARANA DAN SARANA
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung yang sesuai dengan tujuan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar mempunyai manfaat yang tinggi diperlukan aturan yang jelas serta pengetahuan dan keterampilan personil sekolah dalam administrasi prasarana dan sarana tersebut.
Prasarana dan sarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi prasarana dan sarana pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untguk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah dityetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
Kegiatan dalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
a.      Perencanaan kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana di sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa:
1.      Pengadaan kebutuhan prasarana dan sarana karena berkembangnya kebutuhan sekolah.
2.      Pengadaan prasarana dan sarana untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan, atau hilang.
3.      Pengadaan prasarana dan sarana untuk persediaan barang.

b.      Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pembelian
2.      Buatan sendiri
3.      Penerimaan hibah atau bantuan
4.      Penyewaan
5.      Pinjaman
6.      Pendaurulangan
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan di suatu lembaga pendidkan atau sekolah dan dilakikan dengan dana rutin, dana dari masyarakat, atau dana dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.



c.       Penyimpanan prasarana dan sarana pendidikan
Penyimapanan merupakan kegiatan pengurusan, penyelengaraan, dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di dalam ruang penyimp[anan atau gudang. Penyimpanan hanya bersifat sementara. Penyimapanan dilakukan agar barang atau prasarana dan sarana yang sudah diadakan atau dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saat pemakaian. Penyimpanan barang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sifat-sefat barang yang disimpan. Dengan demikian nilai guna barang tidak sust sebelum barang itu dipakai.

d.      Infentarisasi prasarana dan sarana pendidikan
Iventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai Negara, serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu terdiri dari:
1.      Inventaris ruangan
2.      Kartu inventaris barang
3.      Buku inventaris

e.       Pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut dalam kondisi baik dan siap dipakai.
Pemeliharaan dilakukan secara kontinu terhadap semua barang-barang inventaris. Sarana dan prasarana yang telah dibeli dengan harga mahal akan bertambah mahal apabila tidak dipelihara sehingga tidak dapat dipergunakan.
Pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi:
1.      Perawatan
2.      Pencegahan perusakan
3.      Penggantian ringan

f.       Penghapusan prasarana dan sarana pendidikan
Penghapusan ialah kegiatan meniagakan barang-barang milik Negara atau daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap tidak memp[unyai niklai guina atau sudah tidak berfungsi sebagai mana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

g.      Pengawasan prasarana dan sarana pendidikan
Pengawasan prasarana dan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi-administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Hal ini untuk menghindari penyimapangan, penggelapan atau penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan itu.
Pengawasan harus dilakukan asecara objektif, artinya pengawasan itu harus didasarkan atas bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan/pemeriksaan ternyata terdapat kekurangan-kekurangan maka kepala sekolah wajib melakukan tindakan-tindakan perbaikan dan penyelesaiannya.

h.      Peranan guru dalam administrasi prasarana dan sarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan, guru juga mempunyai andil ndalam administrasi prasarana dan sarana pendidikan. Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran lainnya dibandingkan dengan keterlibatannya dengan prasaran pendidikan yang tidak langsung berhubungan.
Peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan prasarana dan sarana yang dimaksud.
1.      Perencanaan
Guru sekolah menengah dituntut untuk memikirkan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah , supaya hal tersebut fungsional dalam menunjang kegiatan belajar mengajar. Pengadaan barang tersebut dapat berupa papan temple, majalah diding, papan rencana kegiatan kelas, dan tempat penyimpanan alat-alat pelajaran atau peraga milik kelas.
2.      Pemanfaatan dan pemeliharan
Guru harus dapat memanfaatkan segala sarana seoptimal mungkin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pemakaian sarana dan prasarana pengajaran yang ada. Juga bertanggung jawab terhadap penempatan sarana dan prasarana tersebut di kelas dimana dia mengajar.
Dalam hal pemeliharaan atau perbaikan yang lebih kompleks, misalnya berkaitan dengan alat-alat elektronik, petugas atau ahli media, atau tehnisi pendidikan lebih kompeten untuk melakukan pemeliharaan itu.
3.      Pengawasann penggunaan
Apabila sarana dan prasarana pendidikan itu digunakan oleh siswa yang ada di kelasnya, maka tugas guru adalah melakukan pengawasan atau memberikan arahan agar siswa dapat menggunakan atau memakai sarana dan prasarana pendidikan itu sebagai mana mestinya.



F.   Administrasi Personal
Personal pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa. Dalam pembahasan ini yang dimaksud dengan personal pedidikan adalah petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang menbidangi kegiatan non edukatif (ketatausahaan). Personal bidang edukatif ialah mereka yang bertangguang jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor (BK); sedangkan yang termasuk di dalam kelompok personal bidang non edukatif, adalah peugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah. Semua personal atau pegawai tersebut mempunyai peranan penting dalam kelancaran jalannya pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dalam tiap kelompok personal diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas.
a.       Pengadaan Guru Sekolah Menengah sebagai Pegawai Negeri
Pasal 16 ayat 1 UU No.8 Th.1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud denganformasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi disebabkan oleh 2 hal,yaitu: 1) Adanya perluasan organisasi dan 2) Adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia atau pensiun.
b.         Pengisian Jatah atau Formasi Baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Persyaratan untuk diangkat sebagai guru sekolah menengah
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mau melamar menjadi PNS telah diatur oleh peraturan pemerintah No.6 Th.1976, sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
c.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan jabatan
d.      Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
e.       Mempunyai pendidikan kecakapan atau keahlian yang diperlukan
f.       Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi
g.      Tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri
h.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat
i.        Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
j.        Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Indonesia
k.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.
Semua syarat tersebut harus dipenuhi jika tidak terpenuhi maka lamarannya ditolak.
2.      Lamaran
Setiap pelamar harus mengejukan lamaran secara tertulis dengan tangan sendiri. Surat lamaran harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran:
a.       Daftar riwayat hidup
b.      Salinan ijazah/STTB, dan surat lain yang biasanya disebutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai

3.      Ujian atau Seleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitia penerimaan guru sekolah menengah. Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan teknis.
4.      Pengankatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Para pelamar yang telah memenuhi syarat sebagai CPNS dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

c.          Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pembinaan pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka. Kewajiban dan hak PNS yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam UU No.8 Th.1974. Kewajiban PNS adalah:
1.         Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2.         Wajib menaati segala peraturan perundang-undanganyang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3.         Wajib menyimpan rahasia jabatan.

Hak Pegawai Negeri Sipil adalah:
1.            Berhak memeroleh gaji yang laak sesuai dengan pekerjaan dan tanggun jawabnya.
2.            Berhak atas cuti.
3.            Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperolah perawatan.
4.            Bagi mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
5.            Bagi mereka yang tewas keluarganya berhak atas pensiun.
Pembinaan PNS didasarkan atas system karir dan system prestasi kerja. Pada bagian ini akan dibahas tentang:
1.         Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah memenuhi syarat-syarat:
·      Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
·      Telah menunjukkan sikap dan budi pekerja yang baik.
·      Telah menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
·      Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
·      Khusus bagi CPNS yang diangkat sesudah 1 April 1981 harus lulus dalam menempuh ujian latihan pra jabatan.
2.         Pemangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pemangkatan pertama CPNS diatur oleh peraturan pemerintah No.6 Th.1976. calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
·      Juru Muda Golongan I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB Sekolah Dasar.
·      Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun.
·      Juru Golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
·      Pengatur Muda Golongan Ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah umum tingkat atas, Diploma I, Akta I, Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun.
·      Pengatur Muda Tingkat I Golongan Ruang II/b, bagi mereka yang memiliki Ijazah Sarjana muda, Diploma II, SGPLB, Diploma III, Akta II, Akademi.
·      Pengatur Golongan Ruang II/c, bagi mereka yang memiliki Akta III.
·      Penata Muda Golongan Ruang III/a, bagi mereka yang memiliki Ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, Spesialis I, Akta IV.
·      Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b, bagi mereka yang memiliki Ijazah Doktor, Spesialis II, Akta V.
Bagi guru sekolah menengah, pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri sipil, minimal Pengatur Muda Golongan Ruang II/a.
3.         Penggajian Pegawai Negeri Sipil
Gaji yang berlaku untuk pegawai negeri sipil, sejak tanggal 1 April 1985 diatur dengan peraturan pemerintah No.7 Th.1977 juga peraturan pemerintah No.15 Th.1985. besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan peraturan Pemerintah No.15 Th.1985 pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok. Gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil. Selain gaji pokok, kepada pegawai negeri sipil diberikan tunjangan tunjangan antara lain:
·      Tunjangan keluarga
Yang terdiri atas: a) Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Bagi suami/istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan pada yang mempunyai gaji pokok yang lebih besar, b) Tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak.
·      Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan berupa tunjangan seharga 10kg untuk setiap anggota sebanyak 5 orang.
·      Tunjangan Jabatan
Kepada pegawai negeri sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. Jenis jabatan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan dengan keputusan Presiden. Tunjangan jabatan dapat berbentuk tunjangan structural dan tunjangan fungsional.
·      Tunjangan lain-lain
Tunjangan lain-lain diberikan sesuai dengan peraturan Pemerintah.

4.         Kenaikan Gaji Berkala
Guru sekolah menengah sebagai PNS diberikan kenaikan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi, yaitu:
·      Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
·      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.
5.         Kenaikan Pengkat Guru Sekolah Menengah
Kenaikan pengkat adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun.
Kenaikan pangkat untuk jabatan guru diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 2 Mei 1989.
            Dalam peraturan disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatannya dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu. Secara garis besar bidang kegiatan guru terdiri dari:
·      Pendidikan, yang meliputi: 1) Mengikuti dan memperoleh ijazah pendidikan formal, 2) Mengikuti dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan(STTPL) kedinasan.
·      Proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan yang meliputi: 1) Melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan proses bimbinan dan penyuluhan, 2) Melaksanakan tugas di daerah terpencil, dan 3) Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
·      Pengemabangan profesi yang meliputi: 1) Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan, 2) Membuat alat pelajaran/alat peraga, 3) Menciptakan karya seni, 4) Menemukan tekhnologi tepat guna di bidang pendidikan, dan 5) Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
·      Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan dan Penyuluhan, yang meliputi: 1) Melaksanakan pengabdian pada masyarakat, dan 2) Melaksanakan kegiatan penduung pendidikan.
6.         Cuti PNS
Cuti PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Th.1976. jenis cuti PNS adalah: a) Cuti tahunan, b) Cuti besar, c) Cuti sakit, d) Cuti bersalin, e) Cuti karena alasan penting, dan f) Cuti Cuti diluar tanggungan Negara.
7.         Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3)
DP3 diatur dengan peraturan pemerintah No.10 Th.1979. unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 ini adalah: a) Kesetiaan, b) Prestasi kerja, c) Tanggung jawab, d) Ketaatan, e) kejujuran, f) Kerja sama, g) Prakarsa , dan h) Kepemimpinan.
            Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a)         Amat Baik                = 91 – 100
b)         Baik                          = 76 – 90
c)         Cukup                      = 61 – 75
d)        Sedang                     = 51 – 60
e)         Kurang                     = kurang dari 50.


d.      Kesejahteraan Pegawai
Pemerintah mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan PNS, yaitu:
1)         Taspen
2)         Askes
3)         Koperasi.

e.       Pemindahan
Dilihat dari sudut sebab-sebabnya, pemindahan pegawai dapat dibagi atas:
1)         Pemindahan atas permintaan sendiri
2)         Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
3)         Pemindahan atas kepentingan dinas.

f.       Pemberhentian
Pemberhentian PNS diatur dalam Peraturan Pemerinatah No.32 Th.1979. pemberhentian PNS dapat terjadi karena:
1)         Permintaan sendiri
2)         Mencapai batas usia pensiun
3)         Adanya penyederhanaan organisasi
4)         Melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan
5)         Tidak cakap jasmani/rohani
6)         Meninggalkan tugas
7)         Meninggal dunia atau hilang
8)         Hal-hal lain.


g.      Pensiun
Hak pension PNS diatur dalam UU No.11 th.1969. pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai PNS karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.
            Batas usia seorang PNS untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi:
1)         65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, Lektor kepala dan Lektor, jabatan lainnya yang ditentukan Presiden.
2)         60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, guru sekolah menengah sampai dengan SMTA(Kepala sekolah, dan pengawas), dan
3)         58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai hakim.


G.    Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga Pendidikan, biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting, yang sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan. Dalam kondisi yang sangat terpaksa pendidikan masih akan dapat berangsung tanpa adanya biaya. Akan tetapi setiap usaha peningkatan kualitas pendidikan selalu mempunyai akibat keuangan.
Dalam Administrasi Keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang, dalam hal ini yang berfungsi sebagai otorisator adalah kepala sekolah. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaaan dan Belanja Negara(APBN), bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD), serta bantuan masyarakat.
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)
                   APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adalah tanggung jawab Presiden. Namun demikian, Presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri keuangan mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berada di angan Kepala Sekolah.
                   APBN terdiri atas 2 jenis anggaran, yaitu angaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin yang berlangsung setiap tahun, seperti gaji, biaya kantor, biaya telepon, biaya pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
b.      Badan Pembantu Peyelenggara Pendidikan(BP3)
                   Satu komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah, yaitu BP3, yang merupakan organisasi dari para pencinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.

c.       Subsidi/Bantuan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri
                   Untuk pembiayaan Penyelenggaraan dan pembinaan sekolah mengengah negeri oleh Pemerintah Daerah kadang-kadang diberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk: a) pelaksanaan pelajaran sekolah, b) tata usaha sekolah, c) Pemeliharaan sekolah, d) kesejahteraan pegawa sekolah, e) porseni sekolah, f) pengadaan Rapot, g) STTB serta daftar nilai Ebtanas Murni, h) Supervisi, i) Pembinaan administrasi dan pelaporan, j) Peendataan.
                   Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam buku Kas Umum dan buku Kas Pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dana bantuan di sekolah menengah negeri diatur sebagai berikut: a) Kepala sekolah menengah Negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan, b) pembukuan dibuat dalam bentuk buku Kas.

  1. Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (Husemas)
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapa mendorong perobahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu bersamaan. Oleh karena fungsinya yang kontrofersial ini, diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
      Definisi diatas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut:
·         Adanya kepentingan yang sama antara sekolah dan masyarakat. Masyarakat memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa anak-anak sebagai generasi penerus akan dapat hidup lebih baik, demikian pula sekolah.
·         Untuk memenuhi harapan masyarakat itu, masyarakat perlu berperen serta dalam pengembangan sekolah. Yang dimaksud dengan peran serta adalah kepedulian masyarakat tentang hal-hal yang terjadi disekolah, serta tindakan membangun dalam perbaikan sekolah.
·         Untuk meningkatkan peran serta itu diperlukan kerja sama yang baik, melalui komunikasi dua arah yang efisien.
Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan Husemas adalah:
·         Peningkatan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
·         Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
·         Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kuantitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan di sekolah.
·         Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah dalam era pembangunan.
·         Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
·         Pertanggungjawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
·         Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.

  1. Prinsip-Prinsip Hubungan Sekolah Masyarakat
·         Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sekolah.
·         Prinsip kesederhanaan, yaitu bahwa program-program hubungan sekolah-masyarakat harus sederhana dan jelas.
·         Prinsip sensitivitas, yaitu bahwa dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekolah harus sensitive terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
·         Prinsip kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur.
·         Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai.

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
1.      Proses Penyelenggaraan Hubungan Sekolah-Masyarakat
·         Perencanaan program, hubungan sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media, dan tehnik yng akan digunakan dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat.
·         Pengorganisasian, semua komponen sekolah adalah pelaksana hubungan sekolah-masyarakat. Oleh karena itu, tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan husemas dapat berjalan efektif dan efisien.
·         Pelaksanaan, hubungan sekolah-masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan kegiatan, dan di dalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.
·         Evaluasi, dilakukan pada waktu proses kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu untuk melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2.      Kegiatan Hubungan sekolah-masyarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai teknik. Teknik-teknik yang dapat dipakai dalam kegiatan hubungan sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah:
·         Teknik langsung, yang dapat dilaksanakan dengan: tatap muka kelompok(dalam rapat) dan tatap muka individual(kunjungan pribadi), melalui surat kepada orang tua siswa, melalui media masa.
·         Teknik tidak langsung, adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan husemas.

  1. Peranan Guru dalam Hubungan sekolah-Masyarakat
1)      Menbantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas meskipun kepala sekolah merupakan orang kunci dalam dalam pengelola husemas akan tetapi kepala sekolah tidak mungkin melaksanakan progam husemas tanpa bantuan guru-guru.
2)      Membuat dirinya lebih baik lagi dalam masyarakat.
3)      Alam melaksanakan semua itu gru harus melaksanakan kode etiknya.


  1. Administrasi Layanan Khusus
Layanan khusus adalah suatu usaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar di kelas, tetapi secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para siswanya agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar.
Jenis-jenis layanan khusus:
·         Pusat sumber belajar
      Pusat sumber belajar dapat berisi bahan-bahan perpuatakaan ditambah media pendidikan baik yang diproduksi sekolah sendiri, dibeli, dari dana yang tersedia, diberi oleh masyarakat(BP3) ataupun diberi oleh Pemerintah.
·         Kafetaria Warung/Kantin Sekolah
      Keberadaan kafetaria diharapkan mampu menyokong kelancaran proses belajar mengajar dari sisi keperluan akan makanan bagi siswa sehingga secara tidak langsung mempunyai kaitan dengan proses belajar mengajar di sekolah.




BAB

PENUTUP
Kesimpulan
Admnistrasi pendidikan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan, pengertian administrasi pendidikan dapat dirumuskan dari berbagai sudut pandang kerja sama, proses kerja sama itu, sistem dan mekanismenya, manajemen, kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, komunikasi dan ketatausahaan.
Guru sangat berperan dalam administrasi pendidikan, tugas utama guru yang sebagai pengelola dalam proses belajar mengajar di lingkungan tertentu, yaitu sekolah.
Administrasi pendidikan mempunyai lingkup garapan yang luas, antara lain administrasi kurikulum, kesiswaan personel, keungan, hubungan sekolah dengan masyarakat, serta layanan khusus.
Dalam melaksanakan tugas yang menjadi lingkup garapan di atas, guru harus melaksanakan perannya sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Guru merupakan mitra kerja kepala sekioolah dan personel yang sangat berkepentingan agar semua sumber yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan proses belajar mengajar.
Dalam masing-masing bidang garapan administrasi pendidikan, guru berperan sesuai dengan tahapan proses dan substansi menurut kewenangannya.













DAFTAR PUSTAKA

Mudhoffir. 1986. Prinsip-Prinsip Administrasi Pusat Sumber Belajar. Bandung: Remadja Karya.

Naenggolan, H. 1987. Peminaan Pegawai Negeri Sipil. Jakarta.

Purwanto, M. 1988. Ilmu Pendidikan, Teoretis dan Praktis. Bandung: Remadja Karya.

Sasmosudirdjo, H. 1983. Buku Pedoman Bendaharawan, Pegawai Administrasi, Pengawas Keuangan. Jakarta: Kurnia Esa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar