BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.
Ini adalah akibat cara
berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan
tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu
adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh
lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun
negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang
telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian demokrasi ?
2.
Bagaimana
ciri-ciri pemerintah yang demokrasi?
3.
Apa teori dan Konsep Demokrasi?
4.
Bagaiman Prinsip-Prinsip Demokrasi?
5.
Apa Asas Pokok Demokrasi?
6.
Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan penulisan makalah
1. Mengetahui
pengertian demokrasi
2. Mengetagui
ciri-ciri pemerintah yang demokrasi
3. Mengetahui teori
dan Konsep Demokrasi
4. Mengethui Prinsip-Prinsip
Demokrasi
5. Mengetahui Asas
Pokok Demokrasi
6. Mengetahui
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di
bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
B. Ciri- Pemerintahan yang Demokrasi Ciri
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan
banyak orang (rakyat).[14] Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara di dunia.[14] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut.[14]
a) Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
d) Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
C.
Teori
dan Konsep Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat
dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan yang
kedua,substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana proses
demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System presidensial : system ini
menekankan penting nya pemilihan presiden secara langsung dari rakyat. Dalam
system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintah) sepenuh nya
berada ditangan presiden.
System parlementer : system ini
menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legislative. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada ditanga
seseorang perdana mentri.
1.
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada
suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah sebagai makhluk individu yang
bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai
dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi
perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk
mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasab. Namun
demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang
dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas kebebasan individu dalam
hidup bernegara.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazim nya
dilaksankan di negara–negara komunitas seperti , rusia, china, Vietnam, dan lain
nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya
kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan
pemikiran system demokrasi “ commune structure”(struktur persekutuan ).
Memnurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas – komunitas yang
terkecil. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan
melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim
perlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan dimasukkan kedalam
lingkungan seperangkat institusi – institusi tunggal yang bertanggung jawab
secara langsung.
Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis,
system demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu
system yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis.
D. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
E. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[13] Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:[13]
a) Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
b) Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah
untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
F.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Sejalan
dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta asas demokrasi yang di anut
oleh suatu negara, maka di dalam pekerkembangannya sekarang, demokrasi tidak
hanya meliputi bidang pemerintah atau politik saja, melainkan juga meliputi
bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Di
indonesia yang pernah menggunakan
istilah demokrasi terpimpin,yang makna sesungguhnya semula juga
dimaksudkan sebagai dipimpin oleh sila-sila pancasila,namun kemudian di dalam
pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan –penyimpangan dan
penyelewengan-penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, yang berakibat
terjadinya stgnasi di dalam menjalankan roda demokrasi / pemerintahan di warnai
adanya kultus individu terhadap pemimpin negara serta tidak berperannya fungsi
lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang di amanatkan
oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi
pembrontakan G-30S/PKI.
Dengan
lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekat dan bersemboyan untuk
melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham
demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan ituyang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila.
Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32
tahun,yang kemudian melahirkan orde reformasi
di tahun 1998, dapat di ungkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan
orde baru untuk melaksanakan pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon
politik saja, karna dalam praktiknya tidal bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat, mlainkan
diarahkan bagi memperkuat kedudukan dan melindungi kepentingan penguasa dan
kroni-kroninya.
Demokrasi
pancasila ialah paham demokrasi yang dijiwai dan disemangati oleh sila-sila
pancasila paham demokrasi pancasila
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa indonesia yang diwujudkan
dalam ketentuan-ketentuan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang di jabarkan
dengan segenap ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Sebagai
dasar dari demokrasi pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagai mana yang di
maksud dalam pembukaan UUD 1945 yang di jabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi :
“kedaulatan
berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang”.
Sedangkan
asanya tercantum dalam sila keempat dari pancasila yang berbunyi :
“kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”.
Berdasarkan
asas ini maka rakyat di tempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan
berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan
keinginan-keinginannya,sekaligus sebagai pelaksanadari keinginan-keinginan
tersebut, dengan berperan serta dalam
menentukan garis-garis besar dan pada haluan
negara, menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan
melaksanakan garis-garis besar haluan negara tersebut.
Guna
mewujudkan ketertiban atas peran serta rakyat dalam kehidup demokrasi ini, maka
segenap keinginan rakyat tersebut di salurkan melalui lembaga-lembaga
perwakilan rakyat yang di bentuk secara demoratis , yakni dengan jalan
pemilihan umum yang di adakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Hasil
pemilihan umum adalah berupa keanggotaan atas perwakilan atau permusyawaratan
rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan itu di adakan, yang kesemuanya
berlandaskan pada konstitut /UUD 1945 dengan segala perubahan-parubahannya,
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan
perundang-undangan pemilihan umum yang di bentuk hendaknya bersipat aspiratif
dan populis, yakni berpihak pada rakyat dan bukan berorientasi pada kekuasaan
atau kepentingan penguasa, yang di dalamnya memuat asas-asas Langsung,
Umum,Bebas,Rahasia (LUBER) , dan Jujur serta Adil (JURDIL),sehingga hasil
pemilihan umum akan benar-benar memberikan legitimasi yang kuat, baik bagi para
wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga legislatif, maupun memegang
jabatan dalam pemerintah /lembaga eksekutif melalui mekanisme pembentukan
pemerintahan / kabinet oleh presiden terpilih.
Dengan
demikian di harapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demokratis
dan pemerintahan yang terbentuk secara dan berdasarkan legitimasi tersebut
dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan
sebaik-baiknya .
Di indonesia lembaga-lembaga perwakilan rakyat
ini ialah Dewan perwakilan rakyat(DPR),Dewan
dan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),yang meliputi DPRD 1 (Tingkat
Propinsi) dan DPRD II (Tingkat Kabupaten dan Kota).
Keanggotaan
DPR adalah otomatis menjadi anggota MPR , sedangkan selain itu keanggotaan dalam MPR terdiri dari wakil-wakil utusan-utusan daerah
dan golongan – golongan , sehingga MPR
disebut sebagai penjelmaan rakyat.
Sesuai
dengan susunan keaggotaan MPR berdasarkan UUD 1945 majelis mempunyai wewenang untuk menghasilkan
sejumlah ketetapan seperti : pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Wakil
Presiden, Garis-garis Besar Haluan Negara, dan sebagaianya.
Presidaen
dan Wakil Presiden yang di angakat dan di berhantikan oleh MPR menjalankan roda
pemerintahan / kabinet dengan di bantu oleh para Mentri, yang dengan demikian
pada hakikatnya mereka juga merupakan pilihan rakyat.
Oleh
karna itu di dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah juga di tuntut
untuk tanggap terhadap aspirasi dan dinamika kehidupan rakyat,sehingga
kehidupan negara yang berlandaskan asas demokrasi (Pancasila) benar-benar dapat
diwujudkan.
Mengingat
aspirasi rakyat itu begitu kompleks dan dinamis maka selain penyaluran melalui
mekanisme demokrasi secara melembaga, kreativitas rakyat itu juga di salurkan melalui forum-forum
lain dalam bentuk diskusi-diskusi yang memungkinkan rakyat untuk mengekspesikan
pendapatnya, bertukar pikiran dan informasi, baik melalui media cetak maupun
media elektronik, seperti di mass media, surat kabar,televisi dan sebagainya,
bahkan dengan berdemonstrasi unjuk rasa secara teratur dan tertibdengan
menjauhi tindakan yang menjurus anarke, sehingga dinamika kehidupan rakyat
dapat di ketahui dan di ikuti secara langsung oleh para penyelenggara negara
dan pemerintah guna dijadikan masukan yang berharga bagi penetapan kebijakan
negara dan pemerintah di dalam mewujudkan cita-cita kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara manuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD RI yang berlaku.
Di
dalam negara demokrasi adanya perbedaan pendapat dianggap adalah dianggap wajar dan harus tetap di hargai,
sepanjang adanya perbedaan itu tidak menjurus dan membawa akibat negatif,
berupa retaknya keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karna itu kesadaran akan makna demokasi
dari waktu harus senantiasa di tingkatkan, dengan memahami akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat baik masyarakat indonesia
sendiri maupun masyarakat dunia, sehingga di dalam berdemokrasi ini juga di perhatikan asas dan pengertian
yang umum/ universal dari tata cara bernegara yang di sebut demokrasi, meskipun
dengan tetap memperhatikan sifat pancasila yang memberikan warna khusus pada
demokrasi, yakni harus sesuai dengan pandangan hidup dan falsafh hidup yang
senantiasa di junjung tinggi oleh bangsa indonesia.
Tata
cara berorganisasi dalam organisasi negara yang lazimnya dituangkan di dalam
suatu Undang-Undang Dasar ini di
indonesia terdapat dalam UUD 1945 dengan segala amendemen –amendemennya,yang di
dalam nya memuat hal-hal yang bersifat teknis ketatanegara yang fundamental
bagi organisasi Negara Republik Indonesia.
Demokrasi pancasila itu meliputi segi bentuk
maupun isinya, segi bentuk demokrasi pancasila ialah di dasarkan atas
permusyawaratan /perwakilan, yaitu berupa cara pengambilan keputusan yang
demokratis, sedangkan segi isinya ialah bahwa hasil keputusan yang di ambil
tersebut juga harus demokratis yang bermuara pada kepentingan perorangan atau
golongan.
Penjabaran demokrasi pancasila di bidang politik ini tercermin dalam pasal-pasal batang tubuh
UUD 1945 antara lain : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1)
dan (2), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E,
Pasal 27 ayat (1) ,dan Pasal 28. Demokrasi pancasila mengandung makna bahwa
dalam penyelesaian masalah nasional yang menyangkut perikehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sejauh mungkin ditempuh jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat bagi
kepentingan rakyat. Walaupun demikian tidak boleh menafikan bentuk putusan yang
di dasarkan atas hasil pemungutan suara
(voting).
Penyalenggaraan
pemerintah indonesia tidak mengenal pemisahan
kekuasaan berdasarkan Paham
kekeluargaan. Dalam demokrasi pancasila yang menganut paham kekeluargaan tidak
di kenal bentuk-bentuk oposisi, diktator mayoritas, dan tirani mayoritas.
Hubungan antara lembaga pemerintah dan lembaga pemerintah dengan
lembaga-lembaga negara lainnya senantiasa di landasi semangat kebersamaan,
keterpaduan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab.hukum nasional sebagai
sarana ketertiban dan kesejahtraan
masyarakat yang terintikan keadilan serta kebenaran, harus dapat berperan
mengayomi
masyarakat serta mengabdi pada
kepentingan nasional.
Di bidang perundang-undangan,
dijabarkan dalam:
1.
UU
No.2 Tahun 1999 tentang partai politik sebagai mana telah di ubah dengan UU No.
31 Tahun 2002.
2.
UU
No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum sebagai mana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2003.
3. UU No. 4 Tahun 1999 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR,dan
DPRD,yang kini masih dalam proses perubahan di DPR.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pengalaman
masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang
telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita
belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan
"Demokrasi telah menjadi budaya" berarti penghayatan nilai-nilai
demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara.
Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu
belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara,
bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi
hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara
atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai
demokrasi itu kurang di praktekan.
B. Kritik dan Saran
Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah:
- Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
- Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
- "http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi"
- H. subandi Al Marsudi. Pancasila di UUD 45 dalam Pardigma, jakarta : PT Raja grafindo persada. 2006
- "http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi"
- "http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html"
- Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 "Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2". Bandung: Grafindo Media Pratama.
- Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 " Kewarganegaraan (Citizenship)". Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
- Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy'ari, S.Pd, M.Pd. 2004 "Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2". Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar