Kamis, 04 Juni 2015

MAKALAH KWN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).              
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.
Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B.     Rumusan masalah
1.         Apa pengertian demokrasi ?
2.         Bagaimana ciri-ciri pemerintah yang demokrasi?
3.         Apa  teori dan Konsep Demokrasi?
4.         Bagaiman Prinsip-Prinsip Demokrasi?
5.         Apa Asas Pokok Demokrasi?
6.         Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
C.    Tujuan penulisan makalah
1.    Mengetahui pengertian demokrasi
2.    Mengetagui ciri-ciri pemerintah yang demokrasi
3.    Mengetahui teori dan Konsep Demokrasi
4.    Mengethui Prinsip-Prinsip Demokrasi
5.    Mengetahui Asas Pokok Demokrasi
6.    Mengetahui Perkembangan Demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

B.   Ciri- Pemerintahan yang Demokrasi Ciri
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).[14] Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[14] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.[14]
a)    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b)   Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c)    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
d)   Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
C.   Teori dan Konsep Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan yang kedua,substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System presidensial : system ini menekankan penting nya pemilihan presiden secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada ditangan presiden.
System parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada ditanga seseorang perdana mentri.
1.     Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasab. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.
2.  Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazim nya dilaksankan di negara–negara komunitas seperti , rusia, china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure”(struktur persekutuan ). Memnurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas – komunitas yang terkecil. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi – institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis.
D.   Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.              Kedaulatan rakyat;
2.              Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.              Kekuasaan mayoritas;
4.              Hak-hak minoritas;
5.              Jaminan hak asasi manusia;
6.              Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.              Persamaan di depan hukum;
8.              Proses hukum yang wajar;
9.              Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.          Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.          Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
E.   Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[13] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:[13]
a)    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
b)   Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
F.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejalan dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta asas demokrasi yang di anut oleh suatu negara, maka di dalam pekerkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintah atau politik saja, melainkan juga meliputi bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Di indonesia yang pernah menggunakan  istilah demokrasi terpimpin,yang makna sesungguhnya semula juga dimaksudkan sebagai dipimpin oleh sila-sila pancasila,namun kemudian di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan –penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stgnasi di dalam menjalankan roda demokrasi / pemerintahan di warnai adanya kultus individu terhadap pemimpin negara serta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pembrontakan G-30S/PKI.

Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekat dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan ituyang di  kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun,yang kemudian melahirkan orde reformasi  di tahun 1998, dapat di ungkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan orde baru    untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karna dalam praktiknya tidal bermuara pada  pemberdayaan kedaulatan rakyat, mlainkan diarahkan bagi memperkuat kedudukan dan melindungi kepentingan penguasa dan kroni-kroninya.

Demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang dijiwai dan disemangati oleh sila-sila pancasila  paham demokrasi pancasila bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa indonesia yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang di jabarkan dengan segenap ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Sebagai dasar dari demokrasi pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagai mana yang di maksud dalam pembukaan UUD 1945 yang di jabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :

“kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang”.

Sedangkan asanya tercantum dalam sila keempat dari pancasila yang berbunyi :

“kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”.      

Berdasarkan asas ini maka rakyat di tempatkan sebagai subyek  demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya,sekaligus sebagai pelaksanadari keinginan-keinginan tersebut, dengan berperan serta  dalam menentukan garis-garis besar dan pada haluan  negara, menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara tersebut.  
Guna mewujudkan ketertiban atas peran serta rakyat dalam kehidup demokrasi ini, maka segenap keinginan rakyat tersebut di salurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang di bentuk secara demoratis , yakni dengan jalan pemilihan umum yang di adakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Hasil pemilihan umum adalah berupa keanggotaan atas perwakilan atau permusyawaratan rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan itu di adakan, yang kesemuanya berlandaskan pada konstitut /UUD 1945 dengan segala perubahan-parubahannya, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan pemilihan umum yang di bentuk hendaknya bersipat aspiratif dan populis, yakni berpihak pada rakyat dan bukan berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan penguasa, yang di dalamnya memuat asas-asas Langsung, Umum,Bebas,Rahasia (LUBER) , dan Jujur serta Adil (JURDIL),sehingga hasil pemilihan umum akan benar-benar memberikan legitimasi yang kuat, baik bagi para wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga legislatif, maupun memegang jabatan dalam pemerintah /lembaga eksekutif melalui mekanisme pembentukan pemerintahan / kabinet oleh presiden terpilih.
Dengan demikian di harapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demokratis dan pemerintahan yang terbentuk secara dan berdasarkan legitimasi tersebut dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya .
 Di indonesia lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini ialah Dewan perwakilan rakyat(DPR),Dewan  dan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),yang meliputi DPRD 1 (Tingkat Propinsi) dan DPRD II (Tingkat Kabupaten dan Kota).
Keanggotaan DPR adalah otomatis menjadi anggota MPR , sedangkan selain itu  keanggotaan dalam MPR  terdiri dari wakil-wakil utusan-utusan daerah dan golongan – golongan , sehingga MPR  disebut sebagai penjelmaan rakyat.
Sesuai dengan susunan keaggotaan MPR berdasarkan UUD 1945  majelis mempunyai wewenang untuk menghasilkan sejumlah ketetapan seperti : pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, Garis-garis Besar Haluan Negara, dan sebagaianya.
Presidaen dan Wakil Presiden yang di angakat dan di berhantikan oleh MPR menjalankan roda pemerintahan / kabinet dengan di bantu oleh para Mentri, yang dengan demikian pada hakikatnya mereka juga merupakan pilihan rakyat.
Oleh karna itu di dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah juga di tuntut untuk tanggap terhadap aspirasi dan dinamika kehidupan rakyat,sehingga kehidupan negara yang berlandaskan asas demokrasi (Pancasila) benar-benar dapat diwujudkan.
Mengingat aspirasi rakyat itu begitu kompleks dan dinamis maka selain penyaluran melalui mekanisme demokrasi secara melembaga, kreativitas  rakyat itu juga di salurkan melalui forum-forum lain dalam bentuk diskusi-diskusi yang memungkinkan rakyat untuk mengekspesikan pendapatnya, bertukar pikiran dan informasi, baik melalui media cetak maupun media elektronik, seperti di mass media, surat kabar,televisi dan sebagainya, bahkan dengan berdemonstrasi unjuk rasa secara teratur dan tertibdengan menjauhi tindakan yang menjurus anarke, sehingga dinamika kehidupan rakyat dapat di ketahui dan di ikuti secara langsung oleh para penyelenggara negara dan pemerintah guna dijadikan masukan yang berharga bagi penetapan kebijakan negara dan pemerintah di dalam mewujudkan cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD RI yang berlaku.       
Di dalam negara demokrasi adanya perbedaan pendapat dianggap adalah  dianggap wajar dan harus tetap di hargai, sepanjang adanya perbedaan itu tidak menjurus dan membawa akibat negatif, berupa retaknya keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karna itu kesadaran akan  makna demokasi dari waktu harus senantiasa di tingkatkan, dengan memahami akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat baik masyarakat indonesia sendiri maupun masyarakat dunia, sehingga di dalam berdemokrasi   ini juga di perhatikan asas dan pengertian yang umum/ universal dari tata cara bernegara yang di sebut demokrasi, meskipun dengan tetap memperhatikan sifat pancasila yang memberikan warna khusus pada demokrasi, yakni harus sesuai dengan pandangan hidup dan falsafh hidup yang senantiasa di junjung tinggi oleh bangsa indonesia.
Tata cara berorganisasi dalam organisasi negara yang lazimnya dituangkan di dalam suatu Undang-Undang Dasar ini  di indonesia terdapat dalam UUD 1945 dengan segala amendemen –amendemennya,yang di dalam nya memuat hal-hal yang bersifat teknis ketatanegara yang fundamental bagi organisasi Negara Republik Indonesia.
 Demokrasi pancasila itu meliputi segi bentuk maupun isinya, segi bentuk demokrasi pancasila ialah di dasarkan atas permusyawaratan /perwakilan, yaitu berupa cara pengambilan keputusan yang demokratis, sedangkan segi isinya ialah bahwa hasil keputusan yang di ambil tersebut juga harus demokratis yang bermuara pada kepentingan perorangan atau golongan.
Penjabaran  demokrasi pancasila di bidang politik  ini tercermin dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 antara lain : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 22C ayat  (1), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1) ,dan Pasal 28. Demokrasi pancasila mengandung makna bahwa dalam penyelesaian masalah nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sejauh mungkin ditempuh jalan musyawarah  untuk mencapai mufakat bagi kepentingan rakyat. Walaupun demikian tidak boleh menafikan bentuk putusan yang di dasarkan  atas hasil pemungutan suara (voting).
Penyalenggaraan pemerintah indonesia tidak mengenal pemisahan  kekuasaan berdasarkan  Paham kekeluargaan. Dalam demokrasi pancasila yang menganut paham kekeluargaan tidak di kenal bentuk-bentuk oposisi, diktator mayoritas, dan tirani mayoritas. Hubungan antara lembaga pemerintah dan lembaga pemerintah dengan lembaga-lembaga negara lainnya senantiasa di landasi semangat kebersamaan, keterpaduan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab.hukum nasional sebagai sarana  ketertiban dan kesejahtraan masyarakat yang terintikan keadilan serta kebenaran, harus dapat berperan mengayomi masyarakat serta mengabdi  pada kepentingan nasional.
 Di bidang perundang-undangan, dijabarkan dalam:
1.    UU No.2 Tahun 1999 tentang partai politik sebagai mana telah di ubah dengan UU No. 31 Tahun 2002.
2.    UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum sebagai mana telah  diubah dengan UU No. 12 Tahun 2003.
3.    UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan  MPR, DPR,dan DPRD,yang kini masih dalam proses perubahan di DPR.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan "Demokrasi telah menjadi budaya" berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
B.   Kritik dan  Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
  1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
  2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.















DAFTAR PUSTAKA
  1. "http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
  2. H. subandi Al Marsudi. Pancasila di UUD 45 dalam Pardigma, jakarta : PT Raja grafindo persada. 2006
  3. "http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi"
  4. "http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html"
  5. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 "Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2". Bandung: Grafindo Media Pratama.
  6. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 " Kewarganegaraan (Citizenship)". Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
  7. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy'ari, S.Pd, M.Pd. 2004 "Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2". Jakarta: Erlangga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar