Selasa, 13 Mei 2014

BADAN USAHA, PERBEDAAN, JENIS-JENIS, KEKURANGAN DAN KELEBIHAN KOPERASI DAN MACAM-MACAM SISTEM PEREKONOMIAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah ekonomi merupakan masalah mendasar yang terjadi disemua negara. Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan.
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia.
Secara toritis, pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Sedangkan menurut Gilarso ( 1992:486 ) sistem ekonomi adalah keseluruhan cara untuk mengordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagaiannya) dalam menjaankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagaiannya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari. Lalu menurut McEachren, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari badan usaha?
2.      Apakah perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan?
3.      Sebutkan jenis-jenis badan usaha?
4.      Apa kekurangan dan kelebihan koperasi dalam masyarakat?
5.      Sebutkan macam-macam dari sistem perekonomian?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari badan usaha
2.      Untuk mengetahui perbedaan badan usaha dengan perusahaan
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis badan usaaha
4.      Untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi dalam masyarakat
5.      Untuk mengetahui macam-macam dari sistem perekonomian













BAB II
PEMBAHASAN

A.     Badan Usaha
1.      Pengertian
Pada umumnya sebagian orang menganggap bahwa badan usaha dengan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dengan perusahaan dapat dimaklumi, karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa.olehnkarena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.
Perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan sejumlah barang dan  tempat proses untuk memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Perusahaan bisa juga diartikan sebagai suatu kesatuan faktor-faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Contoh perusahaan yang menghasilkan barang: perusahaan sepatu, perusahaan semen, Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya.
Ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu;
1.      Pelopor atau printis karena swasta tidak tertarik untukmenggelutinya.
2.      Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksanaan pelayanan publik.
3.      Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta  besar.
4.      Sumber pendapatan negara.
5.      Hasil dari Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.[1]
Adapun jenis-jenis badan usaha diantarnya sbb.
a)      Agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Contoh : perkebunan teh, kelapa sawit, perkebunan karet, dll.
b)      Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh : hasil hutan, hasil laut, dll.
c)      Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh : perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi.
d)     Industri adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh : sepatu, pakaian, dsb.
e)      Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh : jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dll.
Dan ada juga Badan Usaha menurut kepemilikan modal:
a)       Badan Usaha Milik Swasta adalah seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dapat dibedakan juga menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer, dan perseroan terbatas.
b)       Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepemilikan modal yang bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
c)       Badan Usaha Koperasi kepemilikan modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber dari simpanan wajib dan simpanan pokok
2.        Bentuk Badan Usaha
a.      Perusahaan Perseorangana
   adalah suatu bentuk badan usaha di mana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
a.       Organisasi yang mudah
b.       Kebebasan bergerak
c.        Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan, sebab dia sendiri yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
d.       Penerimaan seluruh keuntungan
e.        Pajak yang rendah.
f.        Ketidakmungkinan bocornya rahasia
g.        Ongkos organisasi yang murah
h.       Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain.
i.         Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a.       Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
b.       Besar perusahaan terbatas
c.        Kontinuitas yang tidak terjamin
d.       Kesulitan dalam soal pimpinan
1.      Persekutuan Firma
 adalah usaha untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.

Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
1.      Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit.
2.      Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah.
3.      Jangka waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah habis.
4.      Seorang sekutu menarik diri.
5.      Kelebihan Persekutuan Firma :
6.      Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
7.      Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
8.      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
1.       Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
2.       Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang
3.       Penanaman modal beku
2.      Persekutuan Komanditer
 adalah suatu persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
a.       Mudah proses pendiriannya
b.       Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
c.        Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit
d.       Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik
e.        Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
a.       Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
b.       Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.[2]
3.      Perseroan Terbatas (PT)
 adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).
Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
1.      Perseroan Terbatas Terbuka : Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
2.      Perseroan Terbatas Tertutup : Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu dan seringkali orang-orang itu memiliki hubungan kekeluargaan dan sahamnya berbentuk “atas nama”.
3.      Perseroan Terbatas Milik Negara (Persero) : Sebagian atau seluruh saham pada perseroan terbatas ini dimiliki Negara atau disebut Persero.
4.      Perseroan Terbatas Kosong : Perseroan Terbatas Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.
Kepengurusan Perseroan Terbatas antara lain : Direksi Terdiri dari direktur utama dan direktur-direktur lainnya.
Tugas direksi adalah :
1.      Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya yang selanjutnya dapat bertindak sebagai wakil PT, baik ke dalam maupun ke luar.
2.      Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya sekali setahun, termasuk neraca rugi laba.
Dewan Komisaris , Tugasnya adalah :
1.      Mengawasi jalannya perusahaan.
2.      Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
3.      Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
4.      Rapat Pesero, dan memiliki beberapa Hak adalah :
5.      Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
6.      Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
7.      Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk dividen.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
a.       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
b.       Pemisahan pemilik dari pengurus.
c.        Mudah mendapatkan modal.
d.       Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a.       Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar.
b.       Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal.
c.        Tidak terjaminnya rahasia.
d.       Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
5.      Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.
Misi Koperasi :
1.      Memacu pengembangan usaha
2.      Kemandirian
3.      Profesionalisme
4.      Peranan Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
5.      Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
6.      Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
1.      Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
2.      Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3.      Keputusan-keputusan rapat anggota.


Koperasi Memiliki Hak-Hak sebagai berikut :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.
3.      Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4.      Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta.
5.      Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6.      Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Kelebihan Koperasi :
a.       Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi.
b.       Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
c.        Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
d.       Mengutamakan kepentingan anggota.
Kekurangan Koperasi :
a.       Keterbatasan di bidang permodalan.
b.       Daya saing lemah.
c.        Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
d.       Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
e.        Peran Koperasi dalam Peningkatan Kemakmuran Rakyat adalah :
f.        Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.
g.        Mengentaskan kemiskinan.
h.       Meningkatkan kualitas hidup.
i.         Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.
7.      Perusahaan Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedikit sulit karena perusahaan Negara di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang berbeda sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini. Menurut pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya membagi BUMN menjadi dua bentuk, Persero dan Perum.
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2.      Mengejar keuntungan.
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
         BUMN seluruh atau sebagian modal pada BUMN itu dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal Negara pada Persero atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya.
     Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
  Persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh atau paling sedikit 51 % kepemilikan saham adalah milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
       Perum seluruh modal dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Perum didirikan dengan maksud dan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
      BUMN memiliki Kelebihan-Kelebihan adalah :
a.       Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
b.       Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
c.        Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
a.       Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
b.       Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN.
c.        Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Ada lima faktor yang melatar belakangi keberadaan BUMN :
1.      Pelopor atau perintis karna swasta tidak tertarik untuk menggelutinya
2.      Pengelola bidang-bidang usaha yang strategis dan pelaksanaan pelayanan publik
3.      Penyeimbangan kekuatan-kekuatan swasta besar
4.      Sumber pendapatan negara  dan
5.      Hasil dari nasionalisasi perusahaan –perusahaan belanda[3]
8.      Perusahaan Daerah
            Perusahaan Daerah atau sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun. Tugas Direksi adalah :
1.      Menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan.
2.      Mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan Daerah.
3.      Mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
4.      Mengirim laporan-laporan kepada Kepala Daerah.
5.      Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah.
Kebaikan dan Kelemahan pada BUMD hampir serupa dengan BUMN antara lain mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian BUMN dan BUMD hampir serupa.
Sedangkan Untuk memilih bentuk badan usaha , beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu : jumlah modal yang diperlukan, bidang usaha yang dikerjakan, tanggung jawab terhadap utang piutang, siapa yang akan memimpin, cara pembagian keuntungan, undang-undang pemerintah yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh. Bentuk badan usaha dapat digolongkan berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.
a.         Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal atau penyetor modal : Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Yang termasuk BUMN : PT Telkom, Pertamina, Perum Pos dan Giro dan lain lain, sedangkan Badan Usaha Milik Swasta : PT Gudang Garam, PT Astra Internasional, PT Indomobil dan lain lain.
b.         Penggolongan perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya : Perusahaan perseorangan, firma , persekutuan komanditer ( CV), perseroan terbatas (PT) dan koperasi.




B.     KOPERASI
a.       Pengertian koperasi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung  secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi,sosial,dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang di miliki dan diawasi secara demokratis.
Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman bagi koperasi-koperasi dalam melaksakan nilai-nilai koperasi dalam praktik:
Prinsip ke-1 : keanggotaan yang sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menggunakan tanggung jawab keanggotaan,tanpa membedakan jenis kelamin (gender)  latar belakang sosial, ras, politik atau agama.
Prinsip ke-2 :pengawasan demokratis oleh anggota
Koperasi adalah organisasi demokrasi yang di awasi oleh para anggotanya,yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang di pilih sebagai wakil anggota bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, para anggota memiliki hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga di kelola secara demokratis.
Prinsip ke-3 :partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Para anggota memberikan konstribusi pemodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis ( terhadap modal tersebut ). Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama kopereasi. Apabila ada anggota biasanya ada menerima kompensasi yang terbatas atas modal yang di syaratkan untuk menjadi anggota.
Para anggota mengalokasikan sisa hasil usaha untuk beberapa atau semua dari tujuan berikut ini :
1.      Mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan membentuk dana cadangan, sebagian dari padanya tidak dapat di bagikan
2.      Membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi mereka dengan koperasi
3.      Mendukung kegiatan lainnya yang di sahkan oleh rapat anggota
Prinsip ke-4 : otonomi dan kemandirian (independence)
            Koperasi adalah organisasi otonom,menolong diri sendiri serta di awasi oleh para anggota.apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk  pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya  berdasarkan persyaratan  yang menjamin pengawasan pengawasan demokrasi oleh para anggota  dan yang mempertahankan otonomi mereka.
Prinsip ke-5 :pendidikan, pelatihan, dan penerangan
Koperasi memberikan pendidikan  dan penilita bagi para anggota,wakil-wakil anggota yang di pilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasinya.  Mereka memberikan penerangan terhadap masyarakat umum-khususnyapemuda dan para pembentuk opini di masyarakat tentang hakikat pengkoperasian  dan manfaat berkoperasi.
Prinsip ke-6 :kerja sama anter koperasi
Koperasi melayani para anggotnya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui organisasi koperasi tingkat lokal,nasional, dan internasional.
Prinsip ke-7 : keperulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk melakukan perkembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan,melalui kebijakan-kebijakan yang di putuskan oleh rapat anggota.[4]

C.      SISTEM EKONOMI.
Sistem ekonomi yang di terapkan di suatu negara sangat berpengaruh dalam pemecahan permasalahan ekonomi. Menurut Bachrowi Sanusi, pemilihan sistem ekonomi yang akan di terapkan oleh suatu negara di penuhi oleh beberapa hal  ,di antaranya sebagai berikut :
1.      Sumber-sumber historis,kebudayaan, cita-cita,keinginan, dan sikap penduduk.
2.      Iklim dan sumber daya alam
3.      Filsafat yang di miliki dan di bela sebagian besar penduduk
4.      Teoritas pengalaman yang di lakukan oleh penduduk
5.      Uji coba.
Sistem ekonomi adalah pandangan suatu masyarakat yang mendasari pengelolaan perekonomian suatu negara atau perpaduan dari aturan-aturan atau cara-cara yang merupakan satu kesatuan dan di gunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.

Macam-macam sistem ekonomian  sebagai berikut:
1.      Sistem Ekonomi Tradisional (Tradicional Economy)
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem yang di atur bersama untuk kepentingan bersama  sesuai dengan tatacara yang di gunakan nenek moyang dulu secara turun temurun dengan mengendalikan faktor-faktor produksi apa adnya atau mengandalkan alam dan tenaga kerja (sederhana). Masalah ekonomi secara keseluruhan di atasi oleh masyarakat sendiri dan tugas pemerintah hanya menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Ciri-ciri sistem ekonomi :
a.              Teknologi produksi sangat sederhana atau secara turun temurun
b.              Hanya sedikit menggunakan modal
c.              Pertukaran di lakukan dengan sistem barter
d.             Belum mengenal pembagian kerja atau spesialisasi
e.              Masih terikat dengan tradisi atau kekeluargaan
f.               Tanah merupakan tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran
g.              Rumah tangga konsumsi dan produksi masih menyatu
h.              Jenis produksi di sesuaikan dengan kebutuhan
i.                Pola hubungan masyarakat masih statis
j.                Hasil produksi maupun distribusi terbentuk karna kebiasaan
Kebaikan sistem ekonomi tradisional adalah sebagai berikut :
a.              Tidak terjadi persaingan, karna semua di lakukan berdasarkan kebiasaan
 b.  Kegiatan di lakukan hanya untuk memenuhi  kebutuhan sendiri sehingga masyarakat tidak terbebani target tertentu
Keburukan sistem ekonomi tradisional adalah sebagai berikut :
a.              Tidak bertujuan mencari keuntungan
b.              Sulit berkembang,karna menganggap tabu suatu perubahan
c.              Masyarakat melakukan kegiatan hanya untuk memenuhi kebutuhan dan tidak   meninggalkan kesejahtraan
d.             Kurang memperhitungkan efesiensi dan penggunaan sumber daya
2.      Sistem Ekonomi Terpusat atau Komando atau sosial (Government Planned Economy)
Sistem ekonomi terpusat, yaitu sistem ekonomi dimana pemerintahan memiliki kendali dalam pengaturan kegiatan ekonomi, termasuk kepemilikan, laba, dan aolkasi sumber daya untuk mencapai tujuan yang telaah di tentukan pemerintah.
Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat adalah sebagai berikut;
a)      Pemerintahan berkuasa penuh terhadap pengaturan kegiatan ekonomi menyangkut produksi, istribusi, maupun konsumsi
b)      Tidak mengenal hak milik perorangan maupun swasta
c)      Senua modal dan faktor produksi di kuasai oleh pemerintah
d)     Individu maupun kelompok tidak mampu berkembang bebas dalam kegiatan ekonomi,karna di atur pemerintah.
e)         Keseluruhan alat maupun sumber produksi di miliki pemerintah
Kebaikan sistem ekonomi terpusat adalah sebagai berikut:
a)      Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap perekonomian termasuk penentuan harga barang
b)      Pemerintah mudah mengendalikan dampak kegiatan ekonomian (inflasi dan pengangguran)
c)      Pasar dalam negri berjalan dengan lancar
d)     Distribusi pendapatan atau kemakmuran masyarakat merata
e)      Pelaksanaan pembangunan lebih mudah di laksanakan, karna mudahnya pengawasan
Keburukan sistem ekonomi pusat adalah sebagai berikut :
a.       Masyarakat tidak bebas memiliki sumber daya ekonomi
b.      Mematikan inisiatif masyarakat untuk berkembang(inovasi dan kreatifitas)
c.       Munculnya pasar gelap atau penyeludupan akibat pembatasan yang ketat terhadap kegiatan ekonomi oleh pemerintah
d.      Segala sesuatu yang telah di tetapkan oleh pemerintah di anggap yang paling benar
3.      Sistem Ekonomi Pasar atau Liberal atau Kapitalis (Market System)
Sistem ekonomi pasar yaitu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang luas bagi setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah.
Ciri-ciri ekomoni pasar adalah sebagai berikut ;
a.       Adanya kebebasan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi
b.      Adanya kebebasan individu memilki modal atau kekayaan sendiri
c.       Pemerintah tidak campur tangan dalam mekanisme pasar
d.      Aktivitasa ekonomi bertujuan mencari keuntungan
e.       Adanya persaingan bebas dalam kegiatan ekonomi
f.       Modal sangat berperan dalam kegiatan ekonomi
4.       Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran yaitu sistem ekonomi yang menghendaki kegiatan ekonomi di lakukan bersama-sama antara pemerintah dan suasta (perpaduan konsep antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi sosial)
5.      Sistem ekonomi pancasila atau demokrasi ekonomi
Sistem ekonomi pancasila yaitu sistem ekonomi yang di jiwai oleh landasan idiologi bangsa indonesia yang menghendaki adanya usaha bersama atas asas kekeluagaan dan kegotong royangan .
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Perekonomian Di Indonesia
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.  Faktor produksi
2.  Faktor investasi
3.  Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4.  Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5.  Faktor keuangan negara


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan sejumlah barang dan  tempat proses untuk memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu;
6.      Pelopor atau printis karena swasta tidak tertarik untukmenggelutinya.
7.      Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksanaan pelayanan publik.
8.      Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta  besar.
9.      Sumber pendapatan negara.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
j.         Organisasi yang mudah
k.       Kebebasan bergerak
l.         Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan, sebab dia sendiri yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
m.     Penerimaan seluruh keuntungan
n.       Pajak yang rendah.
o.       Ketidakmungkinan bocornya rahasia
p.       Ongkos organisasi yang murah
q.       Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain.
r.         Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
e.        Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
f.        Besar perusahaan terbatas
g.        Kontinuitas yang tidak terjamin
h.       Kesulitan dalam soal pimpinan
Misi Koperasi :
7.      Memacu pengembangan usaha
8.      Kemandirian
9.      Profesionalisme
10.  Peranan Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
11.  Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
12.  Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
4.      Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
5.      Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6.      Keputusan-keputusan rapat anggota.
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menggunakan tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender)  latar belakang sosial, ras, politik atau agama.






























Daftar pustaka

Rosyidi Suherman, 2006. Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori Makro Dan Mikro, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Hendrojogi, 2012. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik, Jakarta: Rajajawali Press
Basri Faisal, dan Haris Munandar, 2009. Lanskap Ekonomi Indonesia: Kajian Dan Renungan Terhadap Masalah-Masalah Struktural, Transpormasi Baru, Dan Prospek Prekonomian Indonesia, Jakarta: Kencana
Alam S. 2004. Ekonomi SMA untuk kelas X, Jakarta: Esis
Boediono, 1990. Ekonomi Mikro, yogjakarta: BPFE
Basri Faisal, 2002. perekonomian indonesia, jakarta; Erlangga


[1] Faisal Basri, Perekonomian Indonesia, Jakarta; Airlangga, 2002. Hlm 268
[2] Suherman Rosyidi, Pengantar Teori Ekonomi, Jakarta; PT Raja Grafindo,2006. hlm 60-63
[3] Faisal Basri dan Haris Munandar, Lanskap Ekonomi Indonesia, Jakarta; Kencana, 2009. Hlm 346-356
[4] Hendrojogi, koperasi: Asas-asas, teori dan Praktik, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2007. Hlm 46-48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar