BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah ekonomi merupakan masalah mendasar yang terjadi disemua negara.
Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara,
masing-masing negara menganut sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi
negara yang bersangkutan.
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang
di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri
dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang
menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu
tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa
orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem
kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu
sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan
kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi
lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan
mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma
yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma
yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia.
Secara toritis, pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan
dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan
untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Sedangkan menurut Gilarso (
1992:486 ) sistem ekonomi adalah keseluruhan cara untuk mengordinasikan
perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan
sebagaiannya) dalam menjaankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi,
konsumsi, investasi, dan sebagaiannya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur
dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari. Lalu menurut McEachren, sistem
ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk
menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
dari badan usaha?
2.
Apakah
perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan?
3.
Sebutkan
jenis-jenis badan usaha?
4.
Apa kekurangan
dan kelebihan koperasi dalam masyarakat?
5.
Sebutkan
macam-macam dari sistem perekonomian?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari badan usaha
2.
Untuk
mengetahui perbedaan badan usaha dengan perusahaan
3.
Untuk
mengetahui jenis-jenis badan usaaha
4.
Untuk
mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi dalam masyarakat
5.
Untuk
mengetahui macam-macam dari sistem perekonomian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Badan Usaha
1.
Pengertian
Pada umumnya sebagian orang
menganggap bahwa badan usaha dengan perusahaan memiliki pengertian yang sama.
Pandangan yang menyamakan badan usaha dengan perusahaan dapat dimaklumi, karena
badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan.
Namun sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang
berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan
untuk menggasilkan barang dan jasa.olehnkarena itu, dapat dikatakan bahwa
perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian
badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan
fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang
berbeda.
Perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya
manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan sejumlah
barang dan tempat proses untuk
memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Perusahaan bisa juga diartikan sebagai suatu kesatuan faktor-faktor
produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Contoh
perusahaan yang menghasilkan barang: perusahaan sepatu, perusahaan semen,
Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa adalah perusahaan asuransi
dan perusahaan hiburan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan
merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya.
Ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN,
yaitu;
1.
Pelopor atau printis karena swasta tidak tertarik
untukmenggelutinya.
2.
Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan
pelaksanaan pelayanan publik.
3.
Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar.
4.
Sumber pendapatan negara.
5.
Hasil dari Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.[1]
Adapun jenis-jenis badan usaha diantarnya sbb.
a) Agraris
adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang
tertentu. Contoh : perkebunan teh, kelapa sawit, perkebunan karet, dll.
b) Ekstraktif
adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.
Contoh : hasil hutan, hasil laut, dll.
c) Perdagangan
adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah
bentuknya. Contoh : perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli
beras di daerah penghasil padi.
d) Industri
adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang
setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh : sepatu, pakaian, dsb.
e) Jasa
adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan. Contoh : jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dll.
Dan ada juga Badan Usaha menurut kepemilikan modal:
a)
Badan Usaha Milik Swasta adalah
seluruh modal dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dapat dibedakan
juga menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer,
dan perseroan terbatas.
b) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) kepemilikan modal yang bersumber dari kekayaan Negara
yang dipisahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
c) Badan
Usaha Koperasi kepemilikan modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber
dari simpanan wajib dan simpanan pokok
2.
Bentuk Badan Usaha
a. Perusahaan Perseorangana
adalah
suatu bentuk badan usaha di mana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan
yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
a.
Organisasi
yang mudah
b.
Kebebasan
bergerak
c.
Tidak
ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan, sebab dia sendiri
yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
d.
Penerimaan
seluruh keuntungan
e.
Pajak
yang rendah.
f.
Ketidakmungkinan
bocornya rahasia
g.
Ongkos
organisasi yang murah
h.
Undang-undang
dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika
dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain.
i.
Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan :
a.
Tanggung
jawab perusahaan yang tidak terbatas
b.
Besar
perusahaan terbatas
c.
Kontinuitas
yang tidak terjamin
d.
Kesulitan
dalam soal pimpinan
1.
Persekutuan Firma
adalah usaha untuk menjalankan sebuah
perusahaan dengan memakai nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah
Perjanjian antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak secara
bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung
jawab bersama.
Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
1.
Seorang
sekutu meninggal atau jatuh pailit.
2.
Dibubarkan
hakim karena alasan-alasan sah.
3.
Jangka
waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah habis.
4.
Seorang
sekutu menarik diri.
5.
Kelebihan
Persekutuan Firma :
6.
Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi
7.
Pada
persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil
berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
8.
Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
1.
Tanggung
jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
2.
Pimpinan
dipegang oleh lebih dari dari satu orang
3.
Penanaman
modal beku
2.
Persekutuan Komanditer
adalah suatu persekutuan di mana satu atau
beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
a.
Mudah
proses pendiriannya
b.
Kebutuhan
akan modal dapat lebih dipenuhi
c.
Persekutuan
komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit
d.
Dari
segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik
e.
Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena
bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan
kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
a.
Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
b.
Tanggung
jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk
memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan
firma.[2]
3.
Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).
Beberapa
Jenis Perseroan Terbatas :
1.
Perseroan
Terbatas Terbuka : Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
2.
Perseroan
Terbatas Tertutup : Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh
orang-orang tertentu dan seringkali orang-orang itu memiliki hubungan
kekeluargaan dan sahamnya berbentuk “atas nama”.
3.
Perseroan
Terbatas Milik Negara (Persero) : Sebagian atau seluruh saham pada perseroan
terbatas ini dimiliki Negara atau disebut Persero.
4. Perseroan Terbatas Kosong : Perseroan Terbatas
Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai
PT.
Kepengurusan Perseroan Terbatas antara lain : Direksi
Terdiri dari direktur utama dan direktur-direktur lainnya.
Tugas direksi adalah :
1.
Menjalankan
badan usaha sebaik-baiknya yang selanjutnya dapat bertindak sebagai wakil PT,
baik ke dalam maupun ke luar.
2.
Memberikan
laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya sekali setahun, termasuk
neraca rugi laba.
Dewan Komisaris , Tugasnya adalah :
1.
Mengawasi
jalannya perusahaan.
2. Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
3. Melakukan tindakan bila diperlukan untuk
kepentingan pemegang saham.
4. Rapat Pesero, dan memiliki beberapa Hak adalah :
5. Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota
direksi dan dewan komisaris.
6. Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan
usaha.
7. Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian
keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk dividen.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
a.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
b.
Pemisahan
pemilik dari pengurus.
c.
Mudah
mendapatkan modal.
d.
Terdapat
efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a.
Pemungutan
pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar.
b.
Mendirikan
perseroan terbatas lebih mahal.
c.
Tidak
terjaminnya rahasia.
d.
Kurangnya
perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
5.
Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan
operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau
digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan
bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.
Misi
Koperasi :
1. Memacu pengembangan usaha
2. Kemandirian
3. Profesionalisme
4. Peranan Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun
1992 adalah :
5. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
6.
Memberikan
bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
1.
Landasan-landasan,
asas, dan dasar koperasi.
2. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3.
Keputusan-keputusan
rapat anggota.
Koperasi Memiliki Hak-Hak sebagai berikut :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus
dan badan pemeriksa.
3. Meminta diadakannya rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada
pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta.
5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6.
Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan
dalam anggaran dasar.
Kelebihan Koperasi :
a.
Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota, misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi.
b.
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
c.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
d.
Mengutamakan
kepentingan anggota.
Kekurangan Koperasi :
a.
Keterbatasan
di bidang permodalan.
b.
Daya
saing lemah.
c.
Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota.
d.
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
e.
Peran
Koperasi dalam Peningkatan Kemakmuran Rakyat adalah :
f.
Meningkatkan
pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.
g.
Mengentaskan
kemiskinan.
h.
Meningkatkan
kualitas hidup.
i.
Memperkokoh
perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.
7. Perusahaan Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedikit sulit
karena perusahaan Negara di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang
berbeda sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini. Menurut pasal 9 UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya membagi BUMN menjadi dua bentuk,
Persero dan Perum.
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2.
Mengejar
keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
BUMN
seluruh atau sebagian modal pada BUMN itu dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal Negara pada
Persero atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya.
Pengurusan
BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar
BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh atau
paling sedikit 51 % kepemilikan saham adalah milik Negara. Maksud dan tujuan
pendirian Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat, dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan. Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS, Direksi, dan
Komisaris.
Perum
seluruh modal dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Perum didirikan
dengan maksud dan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan
Pengawas.
BUMN memiliki Kelebihan-Kelebihan adalah :
a.
Seluruh
keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
b.
Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
c.
Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN juga memiliki
Kekurangan-Kekurangan adalah :
a.
Pengelolaan
BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
b.
Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN.
c.
Pengelolaan
BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Ada lima faktor yang melatar belakangi keberadaan
BUMN :
1. Pelopor atau perintis karna swasta tidak tertarik
untuk menggelutinya
2. Pengelola bidang-bidang usaha yang strategis dan
pelaksanaan pelayanan publik
3. Penyeimbangan kekuatan-kekuatan swasta besar
4. Sumber pendapatan negara dan
5. Hasil dari nasionalisasi perusahaan –perusahaan
belanda[3]
8. Perusahaan Daerah
Perusahaan
Daerah atau sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah di mana modalnya baik seluruh atau sebagian
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau
berdasarkan undang-undang. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi.
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah
mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun. Tugas Direksi
adalah :
1.
Menentukan
kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan.
2.
Mengurus
dan menguasai kekayaan Perusahaan Daerah.
3.
Mewakili
perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
4.
Mengirim
laporan-laporan kepada Kepala Daerah.
5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan
Daerah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah.
Kebaikan
dan Kelemahan pada BUMD hampir serupa dengan BUMN antara lain mengingat sifat,
maksud, dan tujuan pendirian BUMN dan BUMD hampir serupa.
Sedangkan Untuk memilih bentuk badan usaha ,
beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu : jumlah modal yang
diperlukan, bidang usaha yang dikerjakan, tanggung jawab terhadap utang piutang,
siapa yang akan memimpin, cara pembagian keuntungan, undang-undang pemerintah
yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh. Bentuk badan usaha dapat digolongkan berdasarkan kepemilikan modal
dan segi hukum.
a.
Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal atau penyetor
modal : Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Yang termasuk BUMN : PT Telkom, Pertamina, Perum Pos dan Giro dan lain lain,
sedangkan Badan Usaha Milik Swasta : PT Gudang Garam, PT Astra Internasional,
PT Indomobil dan lain lain.
b.
Penggolongan perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya : Perusahaan
perseorangan, firma , persekutuan komanditer ( CV), perseroan terbatas (PT) dan
koperasi.
B.
KOPERASI
a.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bergabung secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi,sosial,dan budaya mereka
yang sama melalui perusahaan yang di miliki dan diawasi secara demokratis.
Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman bagi
koperasi-koperasi dalam melaksakan nilai-nilai koperasi dalam praktik:
Prinsip ke-1 : keanggotaan yang sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat
sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan
bersedia menggunakan tanggung jawab keanggotaan,tanpa membedakan jenis kelamin
(gender) latar belakang sosial, ras,
politik atau agama.
Prinsip ke-2 :pengawasan demokratis oleh anggota
Koperasi adalah organisasi demokrasi yang di
awasi oleh para anggotanya,yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Pria dan wanita yang di pilih sebagai wakil anggota bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, para anggota memiliki
hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya
juga di kelola secara demokratis.
Prinsip ke-3 :partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Para anggota memberikan konstribusi pemodalan koperasi
secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis ( terhadap modal
tersebut ). Setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama
kopereasi. Apabila ada anggota biasanya ada menerima kompensasi yang terbatas
atas modal yang di syaratkan untuk menjadi anggota.
Para anggota mengalokasikan sisa hasil usaha untuk
beberapa atau semua dari tujuan berikut ini :
1. Mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan
membentuk dana cadangan, sebagian dari padanya tidak dapat di bagikan
2. Membagikan kepada anggota seimbang dengan
transaksi mereka dengan koperasi
3. Mendukung kegiatan lainnya yang di sahkan oleh
rapat anggota
Prinsip ke-4 : otonomi dan kemandirian (independence)
Koperasi
adalah organisasi otonom,menolong diri sendiri serta di awasi oleh para
anggota.apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain,
termasuk pemerintah, atau memupuk modal
dari sumber luar, koperasi melakukannya
berdasarkan persyaratan yang menjamin
pengawasan pengawasan demokrasi oleh para anggota dan yang mempertahankan otonomi mereka.
Prinsip ke-5 :pendidikan, pelatihan, dan penerangan
Koperasi memberikan pendidikan dan penilita bagi para anggota,wakil-wakil
anggota yang di pilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar
mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasinya. Mereka memberikan penerangan terhadap masyarakat
umum-khususnyapemuda dan para pembentuk opini di masyarakat tentang hakikat
pengkoperasian dan manfaat berkoperasi.
Prinsip ke-6 :kerja sama anter koperasi
Koperasi melayani para anggotnya secara
kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui organisasi
koperasi tingkat lokal,nasional, dan internasional.
Prinsip ke-7 : keperulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk melakukan
perkembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan,melalui
kebijakan-kebijakan yang di putuskan oleh rapat anggota.[4]
C.
SISTEM EKONOMI.
Sistem ekonomi yang di terapkan di suatu negara sangat
berpengaruh dalam pemecahan permasalahan ekonomi. Menurut Bachrowi Sanusi,
pemilihan sistem ekonomi yang akan di terapkan oleh suatu negara di penuhi oleh
beberapa hal ,di antaranya sebagai
berikut :
1.
Sumber-sumber historis,kebudayaan, cita-cita,keinginan,
dan sikap penduduk.
2.
Iklim dan sumber daya alam
3.
Filsafat yang di miliki dan di bela sebagian besar
penduduk
4.
Teoritas pengalaman yang di lakukan oleh penduduk
5.
Uji coba.
Sistem ekonomi adalah pandangan suatu
masyarakat yang mendasari pengelolaan perekonomian suatu negara atau perpaduan
dari aturan-aturan atau cara-cara yang merupakan satu kesatuan dan di gunakan
untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.
Macam-macam sistem ekonomian sebagai
berikut:
1.
Sistem Ekonomi Tradisional (Tradicional Economy)
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem yang di atur
bersama untuk kepentingan bersama sesuai
dengan tatacara yang di gunakan nenek moyang dulu secara turun temurun dengan
mengendalikan faktor-faktor produksi apa adnya atau mengandalkan alam dan
tenaga kerja (sederhana). Masalah ekonomi secara keseluruhan di atasi oleh
masyarakat sendiri dan tugas pemerintah hanya menjaga keamanan dan ketertiban
umum.
Ciri-ciri sistem ekonomi :
a.
Teknologi produksi sangat sederhana atau secara turun
temurun
b.
Hanya sedikit menggunakan modal
c.
Pertukaran di lakukan dengan sistem barter
d.
Belum mengenal pembagian kerja atau spesialisasi
e.
Masih terikat dengan tradisi atau kekeluargaan
f.
Tanah merupakan tumpuan kegiatan produksi dan sumber
kemakmuran
g.
Rumah tangga konsumsi dan produksi masih menyatu
h.
Jenis produksi di sesuaikan dengan kebutuhan
i.
Pola hubungan masyarakat masih statis
j.
Hasil produksi maupun distribusi terbentuk karna
kebiasaan
Kebaikan sistem ekonomi tradisional adalah sebagai berikut :
a.
Tidak terjadi persaingan, karna semua di lakukan
berdasarkan kebiasaan
b. Kegiatan di lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sehingga masyarakat tidak
terbebani target tertentu
Keburukan sistem ekonomi tradisional adalah sebagai
berikut :
a.
Tidak bertujuan mencari keuntungan
b.
Sulit berkembang,karna menganggap tabu suatu perubahan
c.
Masyarakat melakukan kegiatan hanya untuk memenuhi
kebutuhan dan tidak meninggalkan kesejahtraan
d.
Kurang memperhitungkan efesiensi dan penggunaan sumber
daya
2.
Sistem Ekonomi Terpusat atau Komando atau sosial (Government Planned Economy)
Sistem ekonomi terpusat, yaitu sistem ekonomi dimana
pemerintahan memiliki kendali dalam pengaturan kegiatan ekonomi, termasuk
kepemilikan, laba, dan aolkasi sumber daya untuk mencapai tujuan yang telaah di
tentukan pemerintah.
Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat adalah sebagai berikut;
a)
Pemerintahan berkuasa penuh terhadap pengaturan kegiatan
ekonomi menyangkut produksi, istribusi, maupun konsumsi
b)
Tidak mengenal hak milik perorangan maupun swasta
c)
Senua modal dan faktor produksi di kuasai oleh pemerintah
d)
Individu maupun kelompok tidak mampu berkembang bebas
dalam kegiatan ekonomi,karna di atur pemerintah.
e)
Keseluruhan alat maupun sumber produksi di miliki
pemerintah
Kebaikan sistem ekonomi terpusat adalah sebagai berikut:
a)
Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap perekonomian
termasuk penentuan harga barang
b)
Pemerintah mudah mengendalikan dampak kegiatan ekonomian
(inflasi dan pengangguran)
c)
Pasar dalam negri berjalan dengan lancar
d)
Distribusi pendapatan atau kemakmuran masyarakat merata
e)
Pelaksanaan pembangunan lebih mudah di laksanakan, karna
mudahnya pengawasan
Keburukan sistem ekonomi pusat adalah sebagai berikut :
a.
Masyarakat tidak bebas memiliki sumber daya ekonomi
b.
Mematikan inisiatif masyarakat untuk berkembang(inovasi
dan kreatifitas)
c.
Munculnya pasar gelap atau penyeludupan akibat pembatasan
yang ketat terhadap kegiatan ekonomi oleh pemerintah
d.
Segala sesuatu yang telah di tetapkan oleh pemerintah di
anggap yang paling benar
3.
Sistem Ekonomi Pasar atau Liberal atau Kapitalis (Market System)
Sistem ekonomi pasar yaitu sistem ekonomi yang
menghendaki kebebasan yang luas bagi setiap individu untuk melakukan kegiatan
ekonomi tanpa campur tangan pemerintah.
Ciri-ciri ekomoni pasar adalah sebagai berikut ;
a.
Adanya kebebasan masyarakat untuk melakukan aktivitas
ekonomi
b.
Adanya kebebasan individu memilki modal atau kekayaan
sendiri
c.
Pemerintah tidak campur tangan dalam mekanisme pasar
d.
Aktivitasa ekonomi bertujuan mencari keuntungan
e.
Adanya persaingan bebas dalam kegiatan ekonomi
f.
Modal sangat berperan dalam kegiatan ekonomi
4.
Sistem ekonomi
campuran
Sistem ekonomi campuran yaitu sistem ekonomi yang menghendaki kegiatan ekonomi
di lakukan bersama-sama antara pemerintah dan suasta (perpaduan konsep antara
sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi sosial)
5.
Sistem ekonomi pancasila atau demokrasi
ekonomi
Sistem ekonomi pancasila yaitu sistem ekonomi yang di jiwai oleh landasan
idiologi bangsa indonesia yang menghendaki adanya usaha bersama atas asas
kekeluagaan dan kegotong royangan .
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Perekonomian Di Indonesia
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah
:
1. Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri
dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan
inflasi
5. Faktor keuangan negara
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan adalah unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya
manusia, alam, modal, dan pengusaha (wirausaha) untuk menghasilkan sejumlah
barang dan tempat proses untuk
memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN,
yaitu;
6.
Pelopor atau printis karena swasta tidak tertarik
untukmenggelutinya.
7.
Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan
pelaksanaan pelayanan publik.
8.
Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar.
9.
Sumber pendapatan negara.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
j.
Organisasi
yang mudah
k.
Kebebasan
bergerak
l.
Tidak
ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan, sebab dia sendiri
yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
m.
Penerimaan
seluruh keuntungan
n.
Pajak
yang rendah.
o.
Ketidakmungkinan
bocornya rahasia
p.
Ongkos
organisasi yang murah
q.
Undang-undang
dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika
dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain.
r.
Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan :
e.
Tanggung
jawab perusahaan yang tidak terbatas
f.
Besar
perusahaan terbatas
g.
Kontinuitas
yang tidak terjamin
h.
Kesulitan
dalam soal pimpinan
Misi
Koperasi :
7. Memacu pengembangan usaha
8. Kemandirian
9. Profesionalisme
10. Peranan Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun
1992 adalah :
11. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
12. Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi.
Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
4.
Landasan-landasan,
asas, dan dasar koperasi.
5. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6.
Keputusan-keputusan
rapat anggota.
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela,
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia
menggunakan tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin
(gender) latar belakang sosial, ras,
politik atau agama.
Daftar pustaka
Rosyidi Suherman, 2006. Pengantar Teori Ekonomi:
Pendekatan Kepada Teori Makro Dan Mikro, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Hendrojogi, 2012. Koperasi: Asas-asas, Teori,
dan Praktik, Jakarta: Rajajawali Press
Basri Faisal, dan Haris Munandar, 2009. Lanskap
Ekonomi Indonesia: Kajian Dan Renungan Terhadap Masalah-Masalah Struktural,
Transpormasi Baru, Dan Prospek Prekonomian Indonesia, Jakarta: Kencana
Alam S. 2004. Ekonomi SMA untuk kelas X, Jakarta:
Esis
Boediono, 1990. Ekonomi Mikro, yogjakarta: BPFE
Basri Faisal, 2002. perekonomian indonesia, jakarta;
Erlangga
[4] Hendrojogi, koperasi:
Asas-asas, teori dan Praktik, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2007. Hlm
46-48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar